Berani Mencuri Pasir dan Kerang di Pantai Ini, Siap-Siap Didenda Rp52,2 Juta
Kompas dunia | 6 Juni 2021, 12:48 WIBMereka juga mencari penjualan ilegal melalui situs-situs internet.
Turis yang berusaha memindahan botol berisi pasir di tas mereka kerap tertangkap bea cukai menggunakan alat pemindai.
Polisi mengatakan bahwa dalam beberapa hari terakhir, mereka telah menemukan lusinan iklan online penjualan barang-barang yang dikumpulkan dari pantai pulau itu secara ilegal.
Baca Juga: Pasien Meninggal, Dokter Bangsal Covid-19 Dipukuli Massa
Bahkan beberapa di antaranya dijual dengan harga yang sangat tinggi.
Mereka yang dituduh melakukan pencurian tersebut telah dilaporkan ke Kirps Kehutanan Sardinia dan akan menghadapi denda di bawah hukum regional pulau.
Polisi mengungkapkan mereka telah memberikan denda sebesar 13.000 euro (Rp226 juta) pada tahun ini.
Mereka juga mengatakan barang yang disita langsung dikembalikan ke area yang diperkirakan menjadi tempat pasir-pasir itu diambil.
Penulis : Haryo Jati Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV