> >

Hukuman Mati karena Hina Nabi Muhammad Dibatalkan, Pasangan Non-Muslim Pakistan Dibebaskan

Kompas dunia | 4 Juni 2021, 10:52 WIB
Hukuman mati pasangan non-Muslim Pakistan, Sahfqat Emmanuel dan Shagufta Kausar karena menghina Nabi Muhammad dibatalkan dan mereka dibebaskan. (Sumber: The Guardian)

Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum, Ghulam Mustafa Chaudhry, mengatakan bahwa penuntut akan menggunakan semua upaya hukum untuk bereaksi terhadap keputusan itu.

Keputusan ini disambut baik oleh Amnesti Internasional,

“Keputusan ini mengakhiri tujuh tahun yang berat dari pasangan yang seharusnya tak dihukum atau menghadapi hukuman mati sejak awal,” kata Wakil Direktur Amnesti Internasional Asia Selatan, Dinushika Dissanayake.

Ia pun meminta pihak otoritas untuk memberikan keamanan bagi pasangan itu dan pengacara mereka.

Baca Juga: Pakistan Enggan Ada Pangkalan Militer AS di Negaranya

Hukuman mati memang menjadi sanksi atas penghinaan Nabi Muhammad di Pakistan.

Meski begitu, Undang-Undang (UU) penghinaan di Pakistan tersebut sejak lama dikritik oleh kelompok Hak Asasi Manusia di seluruh dunia.

Kasus pasangan non-Muslim itu disebutkan dalam resolusi Parlemen Uni Eropa (UE) yang disahkan pada bulan April lalu.

UE menyerukan untuk mencabut pengecualian perdagangan yang diberikan oleh mereka untuk ekspor Pakistan, karena menganggap negara tersebut telah gagal membendung meningkatnya tuduhan penistaan agama.

Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU