Hukuman Mati karena Hina Nabi Muhammad Dibatalkan, Pasangan Non-Muslim Pakistan Dibebaskan
Kompas dunia | 4 Juni 2021, 10:52 WIBMeski begitu, Jaksa Penuntut Umum, Ghulam Mustafa Chaudhry, mengatakan bahwa penuntut akan menggunakan semua upaya hukum untuk bereaksi terhadap keputusan itu.
Keputusan ini disambut baik oleh Amnesti Internasional,
“Keputusan ini mengakhiri tujuh tahun yang berat dari pasangan yang seharusnya tak dihukum atau menghadapi hukuman mati sejak awal,” kata Wakil Direktur Amnesti Internasional Asia Selatan, Dinushika Dissanayake.
Ia pun meminta pihak otoritas untuk memberikan keamanan bagi pasangan itu dan pengacara mereka.
Baca Juga: Pakistan Enggan Ada Pangkalan Militer AS di Negaranya
Hukuman mati memang menjadi sanksi atas penghinaan Nabi Muhammad di Pakistan.
Meski begitu, Undang-Undang (UU) penghinaan di Pakistan tersebut sejak lama dikritik oleh kelompok Hak Asasi Manusia di seluruh dunia.
Kasus pasangan non-Muslim itu disebutkan dalam resolusi Parlemen Uni Eropa (UE) yang disahkan pada bulan April lalu.
UE menyerukan untuk mencabut pengecualian perdagangan yang diberikan oleh mereka untuk ekspor Pakistan, karena menganggap negara tersebut telah gagal membendung meningkatnya tuduhan penistaan agama.
Penulis : Haryo Jati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV