Didakwa Membunuh Majikan, WNI Nenah Arsinah di Dubai Dipastikan Dapat Pendampingan dan Bantuan Hukum
Kompas dunia | 31 Mei 2021, 17:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia pastikan pendampingan dan bantuan hukum bagi nenah arsinah.
"Sejak didakwa 7 tahun yang lalu, Nenah Arsinah, seorang WNI yang terancam hukuman mati telah memperoleh pendampingan dan bantuan hukum melalui KJRI Dubai,"tulis rilis Kementerian Luar Negeri, Senin (31/05/2021).
Perlindungan WNI dinilai merupakan prioritas kebijakan luar negeri Indonesia.
Salah satu upaya perlindungan WNI untuk menjamin proses persidangan yang adil, serta terpenuhinya hak-hak terdakwa.
Nenah ditahan atas dakwaan membunuh supir majikannya bekerja sama dengan seorang warga negara Filipina pada tahun 2014.
Ia kini mendekam di Penjara Sharjah.
Adapun pengacara setempat telah ditunjuk untuk mengurus kasus Nenah.
"Upaya hukum yang dilakukan oleh pengacara antara lain dengan mengajukan banding pada bulan Maret 2017. Hingga saat ini pengadilan banding tersebut masih belum mengeluarkan vonis bagi Nenah Arsinah."lanjut isi rilis tersebut.
Lebih lanjut Kementerian Luar Negeri dan Kementerian/Lembaga terkait juga telah melakukan komunikasi kepada keluarga Nenah di Indonesia.
Hal itu untuk menyampaikan perkembangan kasus dan langkah-langkah pelindungan yang telah dilakukan Indonesia.
Meskipun terdapat pembatasan mobilitas dan kontak fisik yang berlaku selama pandemi Covid-19, KJRI Dubai terus memantau perkembangan kasus ini.
Kemlu dan Perwakilan RI di Persatuan Emirat Arab akan berusaha terus melakukan upaya hukum dan langkah-langkah diplomatik yang dimungkinkan, agar Nenah mendapatkan seluruh hak-hak hukumnya secara penuh dan adil.
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV