> >

Jual Film Korea Selatan Ilegal, Pria Korea Utara Dieksekusi Mati Regu Tembak di Hadapan 500 Orang

Kompas dunia | 28 Mei 2021, 16:27 WIB
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un. (Sumber: AP Photo)

GANGWON, KOMPAS.TV - Pria Korea Utara dieksekusi mati oleh regu tembak di hadapan 500 orang setelah dirinya menjual film Korea Selatan yang dianggap ilegal di negaranya.

Pada eksekusi mati itu yang dilakukan Kamis (20/5/2021), keluarga dari pria tersebut juga disuruh untuk menyaksikannya.

Pria itu dinyatakan bersalah oleh rezim kepemimpinan Kim Jong-un tersebut dengan dakwaan menjadi bagian dari elemen anti-Sosialis.

Diwartakan Daily NK seperti dilaporkan Mirror, pria yang memiliki nama marga Lee tersebut telah menjual film dan juga drama dari Korea Selatan.

Baca Juga: Dianggap Eksotis dan Dekaden, Korea Utara Larang Rakyatnya Pakai Skinny Jeans dan Rambut Gaya Mullet

Eksekusi tersebut terjadi di Wonsan, Provinsi Gangwon, 40 hari setelah dirinya ditangkap.

Keluarga pria tersebut menyaksikan eksekusi tersebut dari barisan depan dari kerumunan 500 orang tersebut.

Pria tersebut sebelumnya merupakan kepala mekanik dari Komisi Manajemen Pertanian Wusan.

Ia ketahuan setelah putri dari pemimpin unit masyarakat melihatnya secara diam-diam menjual CD dan USB yang berisi konten dari Korea Selatan.

“Ini adalah eksekusi pertama di Porvinsi Gangwon untuk aksi anti-sosialisme di bawah hukuman anti-reaksioner,” bunyi pernyataan pejabat berwenang Korea Utara.

“Di masa lalu, orang-orang sepertinya dibawa ke kamp kerja paksa. Merupakan sebuah kesalahan untuk percaya Anda akan menerima hukuman yang ringan,” lanjutnya.

Baca Juga: Kim Jong-Un Larang Obat dari China, Marah karena Pejabat Korut Tewas Setelah Menggunakannya

Pejabat tersebut menegaskan perilaku reaksioner seperti itu membantu orang-orang yang berusaha menghancurkan sosialisme di Korea Utara.

“Kaum reaksioner seharusnya tidak dibiarkan hidup tanpa rasa takut dalam masyarakat kita,” tambahnya.

Dilaporkan 12 tembakan mendera tubuh Lee setelah pihak otoritas membacakan putusan bersalah.

“Tubuh yang sudah tak bernyawa itu dimasukkan ke dalam karung jerami dan sebuah kotak, lalu dibawa ke suatu tempat,” ujar sebuah sumber kepada Daily NK.

Penulis : Haryo Jati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU