Alasan Arab Saudi Batasi Penggunaan Pengeras Suara Luar Hanya untuk Azan dan Ikamah
Kompas dunia | 25 Mei 2021, 18:35 WIBAlasan lainnya, suara imam saat shalat harus didengar oleh semua jemaah yang ada di dalam masjid. Menurut Syariat Islam, tidak perlu suara imam terdengar ke rumah-rumah di luar masjid.
Selain itu, ada kekhawatiran pengeras suara eksternal ini menimbulkan penghinaan terhadap Al-Qur'an.
Penghinaan itu dapat terjadi saat Al-Qur'an dibacakan dengan pengeras suara eksternal, tetapi tidak ada orang yang mendengarkan dan merenungkan ayat-ayatnya.
Baca Juga: Baru Gencatan Senjata Israel-Palestina, Ratusan Pemukim Yahudi Memaksa Masuki Masjid Al-Aqsa
Surat edaran Itu juga sesuai dengan fatwa almarhum ulama Sheikh Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen bahwa pengeras suara eksternal tidak boleh digunakan kecuali untuk Azan dan Ikamah.
Fatwa anggota Majelis Ulama Senior dan anggota Panitia Tetap Dr. Saleh Al-Fowzan, dan beberapa ulama lainnya juga menjadi dasar pertimbangan penerbitan surat edaran itu.
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV