Pemilik Ever Given Tuduh Otoritas Terusan Suez Bersalah Atas Kasus Kandasnya Kapal
Kompas dunia | 24 Mei 2021, 13:38 WIBSUEZ, KOMPAS.TV - Otoritas Terusan Suez (SCA) dituduh oleh pemilik kapal Ever Given bersalah atas kasus kandasnya kapal kargo besar itu.
Pemilik kapal Ever Given, Shoei Kisen menyalahkan otoritas Terusan Suez karena mengizinkan kapal memasuki perairan meski dalam cuaca yang buruk.
Hal itu diungkapkan oleh tim pengacara Shoei Kisen pada persidangan banding di Pengadilan Ekonomi Ismaili, Mesir, Sabtu (22/5/2021).
Persidangan banding itu terkait usaha SCA menahan Ever Given hingga Shoei Kisen membayar kompensasi atas kandasnya kapal tersebut.
Baca Juga: Baru Gencatan Senjata Israel-Palestina, Ratusan Pemukim Yahudi Memaksa Masuki Masjid Al-Aqsa
Kapal Ever Given, yang merupakan salah satu kapal kargo terbesar di dunia kandas di Terusan Seuz pada 23 Maret lalu.
Keadaan tersebut dikarenakan angin kencang dan cuaca buruk yang tengah terjadi di wilayah itu.
Akibatnya, kapal terjebak selama enam hari dan menghalangi kapal lainnya yang akan lewat karena posisinya yang melintang.
Hal itu membuat SCA menuntut klaim senilai 916,5 juta dolar AS atau setara 1,3 triliun terhadap Shoei Kisen, serta menahan Ever Given.
Baca Juga: Qatar Janjikan Palestina, Bantu Hentikan Serangan Israel ke Warga Palestina dan Masjid Al-Aqsa
Dikutip dari The Guardian, pengacara yang membela Shoei Kisen, Ahmed Abu Ali, menegaskan SCA juga memiliki andil kesalahan.
Ia menambahkan pihak otoritas Terusan Suez telah gagal membuktikan kesalahan oleh pihak kapal.
Dalam rekaman dari kapal yang diperdengarkan dalam sidang ditemukan ketidaksepakatan antara pilot SCA dan pusat kontrol terkait apakah kapal bisa masuk ke dalam kanal.
Menurut pengacara Shoei Kisen seharusnya kapal ditemani oleh setidak dua tugboat yang sesuai dengan ukuran kapal saat memasuki Terusan Suez.
Baca Juga: Kapal Kargo The Ever Given yang Kandas di Terusan Suez Sudah Mulai Bisa Diselamatkan
“Tapi hal tersebut tidak terjadi,” ujar Abu Ali.
Ia juga berpendapat bahwa penahanan Ever Given secara hukum cacat dan bahwa pekerjaan membebaskan kapal bukanlah operasi penyelamatan dalam arti hukum yang tepat.
Oleh sebab itu, Abu Ali menegaskan SCA tidak dapat meminta kompensasi atas operasi semacam itu.
“Berdasarkan kontrak lalu lintas ini adalah tugas dari otoritas,” ujarnya.
Shoei Kisen meminta kompensasi senilai 100.000 dolar AS (Rp1,4 miliar) atas kerugian karena penahanan tersebut.
Baca Juga: Mesir Menuntut Kompensasi 1 Miliar Dollar AS Atas Kerugian Kandasnya Kapal Kargo Raksasa Ever Given
Pihak SCA sendiri tak langsung merespons komentar mengenai permintaan itu.
Namun, mereka menegaskan di depan umum menolak mengaku bersalah.
Pengadilan banding sendiri pada Minggu (23/5/2021) menegaskan tak memiliki yurisdiksi untuk mempertimbangkan tuntutan SCA untuk menegakkan klaim keuangan yang berujung pada penyitaan Ever Given.
Pengadilan Ekonomi Ismailia merujukkan kasus tersebut ke pengadilan yang lebih rendah untuk memutuskan, apakah Ever Given secara hukum dapat ditahan sampai klaim kompensasi antara SCA dan Shoei Kisen diselesaikan.
Penulis : Haryo Jati Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV