Puluhan TKI di Saudi Tidak Bisa Pulang karena Gajinya Belum Dibayar, ini Janji KJRI Jeddah
Kompas dunia | 21 Mei 2021, 11:34 WIBPertama, hak diyat kecelakaan lalu lintas yakni berupa kompensasi finansial yang diberikan oleh pelaku kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas. Sementara nilainya, akan ditentukan berdasarkan persentase kesalahan dari pelaku.
Kedua, hak diyat kasus khusus yang merupakan kompensasi finansial kepada ahli waris korban kasus khusus seperti pembunuhan dan penganiayaan berat.
Ketiga, pengambilan hak gaji ini berarti sisa gaji atau hak finansial yang seharusnya didapatkan oleh TKI selama bekerja. Biasanya, proses penyelesaian ini dapat dilakukan dengan jalur mediasi atau jalur hukum atau Maktab Amal.
Baca Juga: Pekerja Migran di Jeddah Tetap Sukacita Rayakan Lebaran, Meski Gaji Tidak Dibayar oleh Majikan
Seperti diberitakan sebelumnya, ada sekitar 65 orang TKI yang tinggal di shelter KJRI Jeddah menunggu pemenuhan hak finansial dari majikan tempatnya bekerja. Diantaranya, ada beberapa TKI yang belum mendapatkan gaji, berkisar dalam rentang waktu mulai dari 12 bulan hingga 16 bulan.
Akibatnya, puluhan pekerja migran tidak bisa pulang ke Indonesia, lantaran sedang menunggu penyelesaian permasalahan yang tengah dilakukan pihak KJRI.
Baca Juga: KJRI Jeddah Buka Suara Soal Syarat Umroh dan Polemik Vaksin Sinovac Belum Bersertifikat WHO
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Zaki-Amrullah
Sumber : Kompas TV