> >

Pembunuh Perempuan Yahudi Yang Hisap Ganja Sampai Teler Tak Bisa Diadili, Rakyat Prancis Protes

Kompas dunia | 26 April 2021, 05:05 WIB
Ribuan orang memadati Plaza Trocadero di depan Menara Eiffel untuk memprotes putusan pengadilan yang dianggap tidak adil di Paris, Prancis, Minggu (25/4/2021). Putusan tersebut menyatakan bahwa pembunuh seorang perempuan Yahudi bernama Sarah Halimi tak dapat diadili karena teler akibat kebanyakan mnghisap ganja. (Sumber: AP Photo/Michel Euler)

PARIS, KOMPAS.TV – Ribuan warga di Paris dan sejumlah kota lain di Prancis pada Minggu (25/4/2021) menggelar demonstrasi mengecam sebuah putusan yang dikeluarkan pengadilan tertinggi Prancis.

Putusan tersebut menyatakan bahwa pembunuh seorang perempuan Yahudi bernama Sarah Halimi tidak bertanggung jawab secara pidana dan karenanya tidak dapat diadili.

Ribuan orang memadati Plaza Trocadero di Paris di depan Menara Eiffel, memenuhi seruan sejumlah aosiasi Yahudi dan kelompok yang memerangi antisemitisme – yakni sikap permusuhan atau prasangka terhadap kaum Yahudi – yang menyatakan bahwa keadilan belum ditegakkan.

Aksi unjuk rasa juga digelar di Marseille, Lyon, Strasbourg, Bordeaux dan sejumlah kota lain di Prancis.    

Baca Juga: Suami Model Asal Prancis Ternyata Keturunan Ulama Terkemuka di Aceh

Melansir Associated Press pada Minggu (25/4/2021), pengumuman putusan bahwa sang pembunuh tidak dapat diadili tersebut memicu kemarahan di antara rakyat Prancis dan komunitas Yahudi internasional.

Sarah Halimi, seorang perempuan Yahudi berusia 65 tahun, tewas pada tahun 2017 setelah didorong keluar jendela dari apartemennya di Paris oleh tetangganya, Kobili Traore, yang diduga menyerukan “Allahu Akbar” saat melakukan aksi tersebut.

Traore sendiri mengakui telah mendorong Halimi keluar jendela.

Sejumlah pengunjuk rasa memampangkan papan bertuliskan "Nyawa Yahudi Berarti" dalam aksi unjuk rasa menentang putusan Pengadilan Kasasi terhadap pembunuhan seorang perempuan Yahudi, di Plaza Trocadero, Paris, Prancis, Minggu (25/4/2021). (Sumber: AP Photo/Michel Euler)

Putusan Pengadilan Kasasi yang dikeluarkan pada bulan ini menyatakan bahwa ada cukup bukti yang menunjukkan bahwa aksi tersebut bermotif antisemitisme.

Namun, pengadilan menyatakan bahwa seseorang yang melakukan aksi kejahatan saat berada dalam “kondisi mengigau” tidak dapat diadili – meskipun jika kondisi tersebut diakibatkan oleh kebiasaan menggunakan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya. Traore biasa menghisap ganja dalam jumlah besar.

“Menurut pendapat bulat dari para ahli psikiatrik berbeda, Traore saat itu tengah dalam kondisi mengigau yang parah," demikian pernyataan pengadilan.

Penulis : Vyara Lestari Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU