> >

Pembunuh 51 Jemaah Masjid Selandia Baru Minta Statusnya sebagai Teroris Ditinjau

Kompas dunia | 15 April 2021, 16:29 WIB
Pelaku penambakan dua masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant. (Sumber: Pool Photo via AP)

Baca Juga: Amerika Serikat Lanjutkan Proses Penjualan Senjata ke Uni Emirat Arab Senilai 23,37 Miliar Dollar AS

Di bawah UU Penahanan, setiap orang ditahanan berhak untuk berolahraga, mendapat tempat tidur, diet yang layak.

Mereka juga diperbolehkan mendapat satu pengunjung pribadi dalam seminggu, penasihan hukum, perawatan medis, perawatan kesehatan, surat dan panggilan telepon.

Tapi ada juga pengecualian dari hak yang diberikan kepada para tahanan tersebut.

Baca Juga: Ritual Kumbh Mela di Sungai Gangga Hasilkan Lonjakan Kasus Positif Covid 19

Hak itu dapat tak diberikan karena berbagai hal, termasuk dipisahkan atau dalam perlindungan, kesehatan dan keselamatan, serta karena tidak dapat dilakukan.

Sementara itu, status Tarrant sebagai teroris membuatnya ditahan di Penjara Aucklan di bawah Direktorat Tahanan Berisiko Ekstrim.

Direktorat itu dibuat pada Juli 2019, sebagai respon atas pembantaian yang dilakukan Tarrant, dan untuk mengawasi tahanan paling berbahaya di negara itu.

Baca Juga: Jepang Masih Buka Opsi Pembatalan Olimpiade

Hal itu diyakini membuat Tarrant tak mendapatkan keleluasaan seperti yang diatur oleh UU Penahanan.

Keluarga korban maupun penyintas dari aksi Tarrant dilaporkan telah dikabari tentang sidang peninjauan tersebut.

Meski begitu, sidang peninjauan tersebut dipastikan tak akan mempengaruhi hasil dari kasus pidana, atau hukuman kepada Tarrant.

Penulis : Haryo Jati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU