> >

Senat Prancis Setujui Pelarangan untuk Umat Muslim Salat di Universitas

Kompas dunia | 8 April 2021, 23:10 WIB
Presiden Prancis, Emmanuel Macron. (Sumber: AP Photo)

“Berkali-kali kita melihat pihak berwenang Prancis menggunakan konsep radikalisasi atau Islam radikal yang tidak jelas untuk membenarkan penerapan tindakan tanpa alasan yang sah, berisiko mengarah pada diskriminasi dalam penerapannya terhadap Muslim dan kelompok minoritas lainnya,” tutur Peneliti Amnesti Internasional, Marco Perolini dikutip dari Daily Sabah.

Baca Juga: Beri Dukungan untuk Korban Pelecehan Seksual Anak, Macron Kirimkan Pesan Menyentuh

Regulasi tersebut menjadi bagian dari Undang-Undang Anti-Muslim yang diterapkan Prancis setelah pembunuhan guru sejarah, Samuel Paty di Paris tahun lalu.

Paty dipenggal oleh seorang pemuda 18 tahun keturunan Chechnya setelah dikabarkan memperlihatkan karikatur Nabi Muhammad di kelasnya.

Hukum ini jelas membuat Macron sebagai sosok yang paling dibenci di sejumlah negara Muslim, setelah sang presiden membela Charlie Hebdo, pembuat karikatur Nabi Muhammad.

Penulis : Haryo Jati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU