Memalsukan Hasil Tes Positif Covid-19 untuk Mundur dari Pekerjaan, Perempuan Ini Ditangkap Polisi
Kompas dunia | 8 April 2021, 19:11 WIBIa pun kemudian mengonfrontasi perempuan tersebut yang kemudian mengakui dirinya telah berbohong.
Sang atasan yang juga pemilik kafe berusia 32 tahun, langsung melaporkannya ke polisi.
Baca Juga: Taiwan Ungkap Kesiapan Tembak Jatuh Drone China yang Mendekat
Diwartakan oleh Bernama, Kepala Kepolisian Iskandar Puteri, Asisten Komisari Dzulkahiri Mukhtar, mengungkapkan perempuan itu ditangkap, Kamis (8/4/2021), di rumahnya di Mutiara Rini, Skudai, Johor.
Memalsukan dokumen merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 468 KUHP, dan terdakwa dapat menghadapi hukuman tujuh tahun penjara dan denda.
Kasus ini juga sedang diselidiki berdasarkan Pasal 420 KUHP karena melakukan kecurangan dan terdakwa bisa menghadapi hukuman 10 tahun penjara dan hukuman cambuk.
Penulis : Haryo Jati Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV