> >

Pengadilan di Jepang Putuskan, Pelarangan Pernikahan Sesama Jenis Adalah Tidak Konstitusional

Kompas dunia | 17 Maret 2021, 15:30 WIB
Pengacara dan pendukung penggugat memegang bendera pelangi dan spanduk bertuliskan Keputusan inkonstitusional di luar Pengadilan Distrik Sapporo setelah keputusan pengadilan, di Sapporo, Jepang utara, Rabu, 17 Maret 2021. Pengadilan Jepang pada Rabu, (17/03/2021) memutuskan larangan pemerintah terhadap pernikahan sesama jenis adalah tidak konstitusional, serta untuk pertama kalinya mengakui hak pasangan sesama jenis. Jepang adalah satu-satunya negara Kelompok Tujuh atau G7 yang tidak mengakui kemitraan hukum pasangan sesama jenis. (Sumber: Kyodo News via AP/Yohei Fukai)

Baca Juga: Karaoke Jadi Klaster Penyebaran Covid-19 bagi Kaum Lansia, Pemerintah Jepang Beri Peringatan Keras

Transgender juga mengalami kesulitan dalam masyarakat yang identitas gendernya sangat spesifik.

Gerakan untuk persamaan hak LGBTQ di Jepang tertinggal dibanding negara lain, karena orang-orang yang tidak menyesuaikan diri sebagian besar telah terpinggirkan.

Pengadilan Distrik Sapporo menolak permintaan enam penggugat - dua pasangan pria dan satu pasangan perempuanta - bahwa pemerintah Jepang harus membayar 1 juta yen untuk kesulitan yang mereka alami karena tidak dapat menikah secara resmi.

Empat tuntutan hukum lainnya sedang menunggu putusan di Tokyo, Osaka, Nagoya dan Fukuoka.

Penolakan Jepang untuk mengeluarkan visa pasangan untuk pasangan dari pasangan sesama jenis yang menikah secara resmi di luar negeri menjadi masalah, sehingga memaksa mereka untuk tinggal sementara secara terpisah.

Kamar Dagang Amerika di Jepang tahun lalu mendesak Jepang untuk melegalkan pernikahan sesama jenis, dengan mengatakan orang-orang LGBTQ berbakat akan memilih untuk bekerja di tempat lain, membuat negara tersebut kurang kompetitif secara internasional.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU