> >

Keluarga George Floyd, Korban Pembunuhan Polisi Akan Diberikan Rp388 Miliar oleh Kota Minneapolis

Kompas dunia | 13 Maret 2021, 19:40 WIB
George Floyd dan polisi yang membunuhnya, Derek Chauvin (Sumber: kstp.com via Tribunnews.com)

MINNEAPOLIS, KOMPAS.TV - Keluarga George Floyd, korban pembunuhan polisi Minneapolis akan mendapatkan dana sebesar 27 juta dolas AS atau setara Rp388 miliar.

Dana itu diberikan kepada keluarga Floyd sebagai biaya penyelesaian atas kasus tersebut dari kota Minneapolis.

Floyd tewas pada Mei lalu, setelah lehernya ditahan dengan lutut oleh petugas kepolisian, Derek Chauvin.

Baca Juga: Sao Paulo Brasil Tangguhkan Kelas Tatap Muka di Sekolah Hingga 5 April

Insiden tersebut pun terekam dalam kamera dan membuat Chauvin diadili dengan dakwaan pembunuhan.

Pengadilan tersebut akan dimulai pada 29 Maret. Dewan Kota Minneapolis telah memilih secara bulat, menyetujui biaya penyelesaian pra pengadilan.

Jumlah biaya penyelesaian tersebut menjadi yang terbesar di Negara Bagian Minnesota.

Baca Juga: Italia dan Thailand Hentikan Sementara Penggunaan Vaksin AstraZeneca

“Itu menjadi biaya penyelesaian pra pengadilan atas kasus kesalahan kematian terbesar, terhadap seorang pria berkulit hitam dan menunjukkan pesan bahwa hidup masyarakat kulit hitam jelas penting, dan kebrutalan terhadap masyarakat kulit berwarna harus di akhiri,” ujar Pengacara Keluarga Floyd, Ben Crump dikutip dari BBC.

Insiden yang menewaskan Floyd, dimulai ketika dirinya dikabarkan menggunakan uang 20 dolar yang dikabarkan palsu di swalayan lokal.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU