Bisnisnya Dinilai Tak Sesuai Partai Komunis China, Alibaba Kena Denda Rp 14 T
Kompas dunia | 12 Maret 2021, 15:38 WIBNamun menurut sejumlah eksekutif Alibaba, perusahaan punya dana lebih dari cukup untuk membayar denda. Merekan menganggap dengan membayar denda, bisa menghilangkan masalah Alibaba.
Denda kepada Baidu dkk
Di saat bersamaan, regulator antimonopoli China juga raksasa teknologi lainnya. Seperti Tencent Holdings Ltd, Baidu Inc, ByteDance Ltd dan Didi Chuxing. Mereka dihukum karena melakukan aksi korporasi berupa investasi dan akuisisi, tanpa seizin regulator.
State Administration for Market Regulation China menyatakan, Tencent didenda US$ 77.000 atau sekitar Rp 1,1 miliar (asumsi kurs Rp 14.391 per dolar AS) untuk investasi di aplikasi pendidikan online Yuanfudao pada 2018.
Baca Juga: Produsen Sepatu Asics Relokasi dari China, Bangun 3 Pabrik di RI
Baidu juga didenda dengan nilai yang sama, lantaran mengakuisisi Ainemo Inc, sebuah produsen speaker pada 2014.
Sedangkan Didi Mobility Pte, unit usaha dari raksasa ridehailing Didi Chuxing dan Softbank Corp, juga membayar denda masing-masing ¥ 500.000 akibat mendirikan usaha patungan tanpa izin.
Sementara ByteDance dan mitranya Shanghai Dongfang Newspaper Co juga dihukum dengan jumlah sama, karena berkerja sama mendirikan usaha hak cipta video pada 2019. Akhirnya, usaha patungan tersebut dibatalkan.
Baca Juga: Tanggapi 'Luhut Antek China', Luhut: China Generous Kasih Teknologinya
Penulis : Dina-Karina
Sumber : Kompas TV