> >

Bunyikan Klakson Telolet, Hukumannya Denda Rp 7 Juta dan Kurungan Penjara

Kompas dunia | 8 Maret 2021, 21:32 WIB
Ilustrasi truk kargo. (Sumber: Pixabay)

Seperti diberitakan World of Buzz, penggunaan klakson berirama juga dapat mengganggu publik jika digunakan di area pemukiman.

Bagi pengguna yang mendapatkan tilang terkait peraturan tersebut wajib mendatangi kantor JPJ terdekat untuk melaporkan klaksonnya sudah dilepas atau dimatikan.

JPJ terus melakukan razia untuk memastikan para pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas.

Baca Juga: Keluarga Korban Meminta Pencarian Pesawat Malaysian Airlines MH370 Dilanjutkan

Penulis : Danang-Suryo

Sumber : Kompas TV


TERBARU