Pengadilan Kriminal Internasional Mulai Selidiki Dugaan Kejahatan di Wilayah Palestina
Kompas dunia | 3 Maret 2021, 23:06 WIBIsrael juga berpendapat sistem peradilan militernya independen dan mampu menyelidiki dirinya sendiri.
ICC dibentuk untuk menangani kejahatan di negara-negara di mana pihak berwenang tidak dapat atau tidak mau melakukan penuntutan yang berarti.
Baca Juga: Menlu Baru AS: Ibu Kota Israel Tetap di Yerusalem
Palestina dan kelompok hak asasi manusia mengatakan sistem peradilan militer Israel bias dan secara rutin menutupi pelanggaran oleh tentara.
Penyelidikan kemungkinan juga akan menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan oleh militan Palestina.
Bensouda mengatakan penyelidikannya akan menyelidiki tindakan Hamas, yang menembakkan roket tanpa pandang bulu ke Israel selama perang 2014.
Israel menyalahkan Hamas dan kelompok militan lainnya atas korban perang Palestina, dengan mengatakan para militan menggunakan daerah pemukiman sebagai perlindungan untuk meluncurkan roket dan membuat militer tidak punya pilihan selain menyerang balik.
Bensouda mengatakan prioritas dalam penyelidikan akan "ditentukan pada waktunya" berdasarkan berbagai kendala termasuk pandemi virus corona, sumber daya yang terbatas dan beban kerja kejaksaan yang berat.
Baca Juga: 2,3 Juta Rakyat Palestina Pemegang Hak Suara Laksanakan Pemilu Presiden dan Parlemen Tahun Ini
"Namun, tantangan seperti itu, meskipun menakutkan dan kompleks, tidak dapat mengalihkan kita dan pada akhirnya melaksanakan tanggung jawab yang ditempatkan Statuta Roma pada lembaga ini," katanya, mengacu pada dasar perjanjian pendirian pengadilan kriminal internasional.
Israel merebut Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Jalur Gaza dalam perang Timur Tengah 1967. Palestina mengklaim ketiga wilayah tersebut untuk sebuah negara merdeka di masa depan, posisi yang mendapat dukungan internasional yang luas.
Israel mencaplok Yerusalem timur, rumah bagi situs keagamaan terpenting di kota itu, setelah perang tahun 1967 dan menganggapnya sebagai bagian dari ibu kotanya.
Israel menganggap Tepi Barat dipersengketakan, tidak diduduki, dan ditarik dari Gaza pada tahun 2005. Kelompok militan Hamas merebut dan menguasai Gaza dua tahun kemudian dari Otoritas Palestina yang diakui secara internasional.
Baca Juga: Diplomasi Indonesia di Tahun 2021 Akan Tetap Mendukung Palestina
Human Rights Watch menyambut baik langkah pengadilan sebagai langkah menuju keadilan bagi para korban Israel dan Palestina.
“Sidang pengadilan yang padat seharusnya tidak menghalangi kantor kejaksaan untuk dengan gigih mengejar kasus terhadap siapa pun yang secara kredibel terlibat dalam kejahatan semacam itu,” kata Balkees Jarrah, direktur keadilan internasional di Human Rights Watch.
Penulis : Edwin-Shri-Bimo
Sumber : Kompas TV