Bikin Geleng-Geleng, Bank Ini Salah Transfer Dana Rp12,6 Triliun, Kejutan Menyenangkan Bagi Penerima
Kompas dunia | 17 Februari 2021, 23:21 WIBNEW YORK, KOMPAS.TV - Citibank melakukan kesalahan mahabesar dalam sejarah perbankan. Bank yang berpusat di New York, Amerika Serikat ini salah mengirim uang senilai Rp12,6 Triliun.
Mengutip Bloomberg, bank ini mengirim uang sekitar 900 juta dollar AS atau setara Rp12,6 Triliun (kurs Rp14 ribu/dollar AS) ke sekelompok perusahaan.
Celakanya, sebagian besar dana salah transfer ini tak bisa ditarik kembali. Pada Selasa (16/2/2021) hakim Pengadilan Distrik Manhattan memutuskan tak memberi izin bagi Citibank mendapatkan sebagian besar dana itu kembali.
Baca Juga: Kantor Bank BTN Makassar Terbakar
Awalnya Citibank hendak membayar bunga utang milik perusahaan kosmetik Revlon. Bunga utang sebesar 8 juta dollar AS akan dibayarkan pada 10 perusahaan pemberi utang pada 12 Agustus 2020.
Akan tetapi, Citibank malah tak sengaja mengirim hampir 100 kali lipat jumlah uang itu. Seorang kontraktor mencentang kotak yang salah dalam formulir pembayaran digital.
Hal itu pun terlewat dari sistem keamanan Citibank “six eyes” yang mewajibkan tiga pejabat Citibank menyetujui transaksi sebelum dijalankan.
Dana yang terkirim itu mencakup pula 175 juta dollar AS dana lindung nilai (hedge fund) yang berguna mengurangi resiko investasi lain.
Citibank pun membawa kasus ini ke peradilan. Mengutip Bloomberg, Citibank berpendapat dana transfer itu adalah milik mereka sendiri bukan Revlon. Sebab itu, kreditur Revlon mesti mengembalikan dana itu.
Baca Juga: Viral Video Dirinya Melindungi Seorang Gadis, Bankir Ini Malah Dipecat
Namun, Hakim Jesse M Furman dari Pengadilan Manhattan mengaku tak percaya bank besar seperti Citibank membuat kesalahan. Karena itu, Furman menganggap tindakan itu bukan salah transfer.
“Mempercayai bahwa Citibank, salah satu lembaga keuangan paling canggih di dunia, telah membuat kesalahan yang belum pernah terjadi sebelumnya, hingga hampir $ 1 miliar, akan sangat tidak rasional,” tulis Furman dalam putusan pengadilan, dikutip dari New York Times.
Dengan putusan itu, Citibank tak bisa mendapatkan kembali dana sebesar 504 juta dollar AS yang telah mereka kirim.
Pengacara para kreditur yang dapat rejeki nomplok itu mengaku puas dengan putusan itu. Saat menerima dana ini, para kreditur menganggapnya sebagai kejutan menyenangkan.
“Sangat senang dengan keputusan yang bijaksana dan rinci dari Hakim Furman,” kata Robert Loigman, pengacara para kreditur.
Baca Juga: Mantan Karyawan Bank Edarkan Uang Palsu Rupiah Hingga Euro, Terancam 15 Tahun Penjara
Namun, Citibank nampaknya akan mengajukan banding atas putusan itu.
“Kami yakin kami berhak atas dana tersebut dan akan terus mengupayakan pemulihan totalnya,” kata Danielle Romero-Apsilos, juru bicara Citibank, dikutip dari New York Times.
Mengetahui ada kemungkinan banding, Hakim Furman mengeluarkan perintah agar 10 perusahaan investasi itu menahan penggunaan dana itu.
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV