Arab Saudi Batalkan Vonis Hukuman Mati atas Tiga Pemuda Pemrotes Pemerintah
Kompas dunia | 8 Februari 2021, 23:45 WIBRIYADH, KOMPAS.TV - Arab Saudi memberi keringanan pada tiga laki-laki yang divonis hukuman mati. Ketiga laki-laki itu masih di bawah umur saat ditangkap karena ikut serta dalam protes anti-pemerintah.
Mengutip Aljayeera, ketiga pemuda itu bernama Ali al-Nimr, Dawood al-Marhoon dan Abdullah al-Zaher¸.
Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) Arab Saudi mengatakan pada Minggu (7/2/2021) bahwa ketiga pemuda itu telah "dijatuhi hukuman 10 tahun penjara". Mereka akan bebas pada 2022 karena telah mendekam di penjara selama sekitar 9 tahun.
Baca Juga: Palestina Terima 10.000 Dosis Vaksin Corona Sputnik V Rusia
Pada April 2020, kerajaan Arab Saudi mengakhiri penerapan hukuman mati bagi orang-orang yang masih di bawah umur pada saat melakukan kejahatan, dengan pengecualian kasus-kasus yang melibatkan undang-undang kontra-teror.
Ketiga pemuda itu berasal dari komunitas minoritas Syiah dan berusia di bawah 18 tahun ketika mereka tertangkap atas tuduhan terkait "terorisme" selama protes pro-demokrasi pada tahun 2012.
"Berita baik untuk Ali al-Nimr yang dijatuhi hukuman mati di KSA karena menghadiri protes pro-demokrasi ketika dia baru berusia 17 tahun," kata Maya Foa, direktur kelompok kampanye Reprieve yang berbasis di Inggris melalui akun Twitter-nya.
Arab Saudi menjadi salah satu negara dengan tingkat hukuman mati tertinggi di dunia. Negara ini secara drastis mengurangi jumlah eksekusi mati pada 2020. Menurut HRC, 27 orang dieksekusi pada tahun 2020, turun 85 persen dari tahun sebelumnya.
HRC juga mengatakan April lalu bahwa Arab Saudi menghapus hukuman cambuk.
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV