Donald Trump Tolak Hadiri Sidang Pemakzulan Dirinya, Dianggap Inkonstitusional
Kompas dunia | 5 Februari 2021, 15:41 WIBPerkataan Trump sebelum penyerangan dinilai membuat pendukungnya berani melakukan unjuk rasa dan melakukan kekerasan.
Saat itu para pendukung Trump berusaha membuat persemian Joe Biden sebagai pemenang Pemilihan Presiden tak terjadi.
Baca Juga: Joe Biden Putuskan AS Hentikan Dukungan pada Arab Saudi di Perang Yaman
Menurut kuasa hukum Trump, Senat tak bisa menggugatnya karena dia tak memegang jabatan publik.
Mereka juga mengklaim pidatonya sebelum kerusuhan tidak menghasut pendukungnya untuk menyerang Gedung Capitol. Trump juga menegaskan bahwa komentarnya itu bisa dibenarkan.
Tim legalnya juga mengatakan pasal pemakzulan tersebut salah mengartikan pidato yang dilindungi dan gagal memenuhi standar konstitusional yang tak dapat dimakzulkan.
Penulis : Haryo-Jati
Sumber : Kompas TV