Napi Ini Tetap Dieksekusi Mati Meski Tengah Berjuang Hadapi Covid-19
Kompas dunia | 15 Januari 2021, 13:55 WIBINDIANA, KOMPAS.TV - Seorang napi hukuman mati akhirnya tetap dieksekusi meski tengah berjuang menghadapi Covid-19.
Napi bernama Corey Johnson itu dieksekusi dengan suntikan mematikan.
Johnson pun menjadi napi federal ke-12 yang dihukum mati era Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Baca Juga: Tuding Perusahaan Militer Komunis, Trump Cekal Xiaomi dan Huawei
Pria berusia 52 tahun itu dinyatakan bersalah atas tujuh pembunuhan pada 1992. Pembunuhan itu diyakini berhubungan dengan jaringan penjualan obat terlarang.
Kejahatannya termasuk penembakan untuk saingannya, membunuh wanita yang tak mau mebayar kokain yang dia jual, dan menembak seorang pria yang dia duga bekerja untuk polisi.
Johnson dinyatakan meninggal pada pukul 11.34 malam, Kamis (14/1/2021), dengan suntikan mematikan pentobarbital.
Baca Juga: Kim Jong-Un Pamerkan Rudal Kapal Selam Baru saat Parade Militer Korea Utara
Dia dieksekusi di ruang pengeksekusian Departemen Kehakiman AS di Terre Heute, Indiana.
Seperti dikutip dari Daily Star, Johnson mengalami gejala Covid-19 dan didiagnosis positif bulan lalu.
Penulis : Haryo-Jati
Sumber : Kompas TV