Menunggu Hukuman Mati serta Dipenjara 26 Tahun, Pria Ini Akhirnya Dibebaskan
Kompas dunia | 14 Januari 2021, 14:51 WIBMISSISSIPPI, KOMPAS.TV - Seorang pria akhirnya tak bersalah setelah sebelumnya dijatuhi hukuman mati dan telah menjalani hukuman penjara selama 26 tahun.
Hal itu dirasakan oleh Eddie Lee Howard setelah sebelumnya dinyatakan bersalah atas pembunuhan Georgia Kemp pada 1992.
Lee secara resmi dibebaskan, Senin (11/1/2021) waktu setempat setelah terbukti tak bersalah.
Baca Juga: Ribuan Umat Hindu India Tetap Penuhi Sungai Gangga Meski Diancam Wabah Covid-19
Pria yang ini berusia 67 tahun itu sebenarnya telah dibebaskan dari Departemen Perbaikan Mississippi, Amerika Serikat (AS) sejak bulan lalu.
Sebelumnya dia dinyatakan bersalah dengan tuntutan hukuman mati setelah membunuh Kemp, yang saat itu berusia 84 tahun.
Dia dinyatakan bersalah berdasarkan hasil pengolahan dari apa yang kini disebut sebagai perbandingan bekas gigitan.
Baca Juga: Hilang setelah Putus dari Bandar Narkoba, Potongan Tubuh Wanita Ini Ditemukan
Seperti dilaporkan Clarion Ledger dan Mirror, bukti DNA terbaru dan kesaksian alibi yang kini digunakan membuktikan bahwa Howard tak bersalah.
Organisasi Innocence Project yang mewakil Howard, mengungkapkan pembalikan putusan itu menjadi pembebasan yang ke-28, dari dakwaan bersalah berdasarkan pebandingan bekas gigitan.
Saat ini, mereka juga sudah bekerja untuk membuktikan dua terpidana hukuman mati lainnya tak bersalah.
Howard pun merasa lega bisa bebas dan membersihkan namanya.
Baca Juga: Donald Trump Dimakzulkan Dua Kali, Apa Artinya?
“Saya ingin berterima kasih kepada semua orang yang membantu mimpi saya untuk bebas menjadi kenyataan,” tutur Howard pada pernyataan yang dikeluarkan Innocence Project.
“Saya berterima kasih dari dasar hari saya, karena tanpa kerja keras anda, saya masih akan terpenjara di tempat yang buru bernama Departemen Perbaikan Mississippi, hukman mati, dan menunggu eksekusi,” tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Distrik, Scott Colom mengonfirmasi pihaknya mencabut tuntutan pembunuhan, karena tak ada bukti yang cukup untuk menghukumnya.
Penulis : Haryo-Jati
Sumber : Kompas TV