> >

Harun Yahya Divonis 1.075 Tahun Usai Terbukti Memperkosa

Kompas dunia | 12 Januari 2021, 11:01 WIB
Harun Yahya alias Adnan Oktar (tengah) saat ditangkap atas tuduhan penipuan, 11 Juli 2018 lalu. (Sumber: AFP)

Seorang wanita berinisial CC yang hadir di persidangan, mengatakan bahwa Harun Yahya sering melakukan pelecehan seksual kepadanya maupun kepada wanita lain. Beberapa wanita lain bahkwan dipaksa untuk meminum pul kontrasepsi.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa pil kontrasepsi sebanyak 69.000 butir. Saat ditanya di pengadilan, Harun Yahya mengatakan bahw pil tersebut digunakan untuk mengobati gangguan kulit dan gangguan menstruasi.

Otoritas Turki menghancurkan vilanya yang juga digunakan sebagaoi studio televisinya dan menyita semua propertinya pada 2018.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU