> >

Pengadilan Inggris Tolak Ekstradisi Pendiri WikiLeaks Julian Assange ke Amerika Serikat

Kompas dunia | 4 Januari 2021, 23:31 WIB
Sketsa seniman pengadilan oleh Elizabeth Cook dari Julian Assange yang muncul di Old Bailey di London untuk putusan dalam kasus ekstradisi, di London, Senin, 4 Januari 2021. (Sumber: AP Photo)

Pengacara Assange berpendapat Assange bertindak sebagai jurnalis dan berhak atas perlindungan Amandemen Pertama kebebasan berbicara karena menerbitkan dokumen yang mengungkap kesalahan militer AS di Irak dan Afghanistan.

Pengacara pemerintah AS membantah Assange dituntut hanya karena penerbitan, dengan mengatakan kasus tersebut "sebagian besar didasarkan pada keterlibatan dirinya yang melanggar hukum" dalam pencurian kabel diplomatik dan file militer oleh analis intelijen Angkatan Darat AS Chelsea Manning.

Hakim Inggris memihak pengacara AS dalam hal tersebut seraya mengatakan tindakan Assange, jika terbukti, akan menjadi pelanggaran "yang tidak akan dilindungi oleh haknya atas kebebasan berbicara." Dia juga mengatakan sistem peradilan AS akan memberinya pengadilan yang adil.

Pembela juga berdebat selama sidang tiga minggu di musim gugur bahwa Assange mempertaruhkan "hukuman yang sangat tidak proporsional" dan penahanan dalam "kondisi yang kejam dan tidak manusiawi" jika dia dikirim ke Amerika Serikat.

Hakim di Inggris pada persidangan itu setuju kondisi penjara AS akan membuat Assange menghadapi "risiko serius" karena Assange akan dikirim ke Fasilitas Penjara dengan Pengamanan Maksimum di Florence, Colorado.

Penjara ini adalah penjara dengan keamanan tertinggi di AS, dihuni Unabomber Theodore Kaczynski dan raja narkoba Meksiko Joaquin “El Chapo” Guzman.

Penulis : Edwin-Shri-Bimo

Sumber : Kompas TV


TERBARU