Lecehkan Murid Secara Seksual di 2019, 273 Guru di Jepang Dihukum
Kompas dunia | 24 Desember 2020, 21:25 WIBMenurut studi fiskal 2019, 153 guru diberhentikan karena pelecehan seksual. Sementara itu, 50 guru ditangguhkan dari pekerjaan, 16 mengalami pemotongan gaji, dan 9 orang menerima peringatan.
Sedangkan, 45 orang guru lainnya mendapat teguran atau menerima hukuman yang lebih ringan.
Baca Juga: Presiden Iran Ramalkan Masa Depan Donald Trump, Bakal Digantung Seperti Saddam Hussein
Sebanyak 97,4 persen pelaku dari kasus pelanggaran seksual adalah guru laki-laki, dengan penyebaran di seluruh kelompok umur relatif merata.
Pada 186 kasus terjadi di luar jam kerja, 20 kasus terjadi di ruang kelas dan 16 kasus saat istirahat jam sekolah.
Dari studi itu, jumlah staf pengajar yang meminta cuti karena penyakit mental mencapai rekor tertinggi 5.478.
(Andi Lala)
Penulis : Haryo-Jati
Sumber : Kompas TV