> >

Taipan Media Hong Kong Didakwa Langgar UU Keamanan Nasional, Terancam Hukuman Penjara Sumur Hidup

Kompas dunia | 11 Desember 2020, 15:55 WIB
Taipan media Hong Kong, Jimmy Lai didakwa melanggar UU Keamanan Nasional dan terancam hukuman penjara seumur hidup. (Sumber: AP Photo)

HONG KONG, KOMPAS.TV - Taipan media Hong Kong yang juga aktivis pro-demokrasi, Jimmy Lai telah didakwa telah melanggar Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional.

Lai didakwa karena dicurigai berkolusi dengan pasukan asing dan membahayakan kemanan nasional.

Seperti dilaporkan TVB, Jumat (11/12/2020), Lai yang merupakan pendiri tabloid Apple Daily, menjadi sosok paling terkenal di antara lebih dari dua lusin orang yang dituntut di bawah hukum tersebut sejak diberlakukan, Juni lalu.

Baca Juga: Visa dan Mastercard Berhenti Layani Pembayaran Untuk Situs Pornhub

Akibat dakwaan ini, Lai terancam mendapatkan hukuman maksimal yaitu dipenjara seumur hidup.

Seperti dikutip dari AP, Pria berusia 73 tahun tersebut dijadwalkan hadir di pengadilan pada 12 Desember.

Lai ditangkap di bawah UU Keamanan Nasional, Agustus lalu. Tak hanya dia, dua petinggi Next Digital lainnya juga ditangkap.

Baca Juga: Segera Vaksinasi, Amerika Serikat Setujui Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Pfizer

Next Digital adalah perusahaan yang mengoperasikan Apple Daily.

Mereka didakwa melakukan penipuan atas tuduhan melanggar syarat sewar uang kantor di perusahaan tersebut.

Jaminan untuk Lai pun ditolak oleh pengadilan di awal bulan ini.

Beijing memang menerapkan UU Keamanan Nasional sebagai cara menghadapi unjuk rasa besar di Hong Kong yang mulai terjadi pada Juni 2019 lalu.

Baca Juga: Terjebak di Mobil pada Suhu di Bawah 50 Derajat Celsius, Pemuda Ini Tewas Kedinginan

Unjuk rasa itu dilakukan untuk memprotes usulan UU Ekstradisi yang mencakup hak demokrasi dari wilayah bekas koloni Inggris tersebut.

UU tersebut melarang pemisahan diri, prilaku subversi, terorisme dan pasukan asing untuk campur tangan dalam urusan internal Hing Kong.

Untuk kasus tertentu, mereka yang dituduh berdasarkan UU tersebut dapat diadili di China daratan, di mana sistem hukumnya tidaklah jelas.

Baca Juga: Turun! Emisi Gas Karbon CO2 Dunia Selama Pandemi Covid-19 Tahun Ini

Surat kabar Apple Daily telah melakukan kritikan terhadap hukum tersebut di halaman depan pada terbitan 1 Juli.

Mereka menyebutnya sebagai ”Paku terakhir yang menusuk ke peti mati”. Lai sendiri telah mengadvokasi negara lain untuk mengambil sikap keras kepada China.

Tahun lalu dia melakukan perjalanan ke Amerika Serikat (AS) untuk bertemu Wakil Presiden Mike Pence dan Menter Luar Negeri Mike Pompeo untuk membahas UU ekstradisi yang saat itu tengah diusulkan.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU