Pengadilan Mekkah Bebaskan 13 Terdakwa Kasus Crane Jatuh di Masjidil Haram
Kompas dunia | 10 Desember 2020, 19:09 WIBNamun, Jaksa Agung tak setuju dengan keputusan tersebut dan mengajukan banding.
Baca Juga: Jurnalis Perempuan Afghanistan Ditembak Mati saat Berangkat ke Kantor
Tetapi, pengadilan banding menguatkan keputusan pengadilan kriminal. Meski begitu, mereka memerintahkan Pengadilan Kriminal untuk kembali lakukan pemeriksaan.
Pengadilan mencatat bahwa Badan Metereologi dan Perlindungan Lingkungan telah mengeluarkan bulletin tentang kondisi cuaca pada hari kecelakaan dan sehari sebelumnya.
Peringatan tersebut menunjukkan kecepatan angin di laut merah berkisar antara satu hingga 38 kolometer per jam, belum termasuk peringatan kondisi cuaca dengan kemungkinan terjadinya badai.
Baca Juga: Adik Kim Jong-Un Kecam Menlu Korsel Seusai Pertanyakan Tak Ada Covid-19 di Korea Utara
Pengadilan mencatat dalam gugatan tak disebutkan peringatan Badan Metereologi dan Perlindungan Lingkungan Hidup sehingga bencana ini terjadi.
Pengadilan juga mengindikasikan bahwa apa yang terjadi di Mekkah hari itu dapat dikaitkan dengan fenomena langit yang sulit diprediksi.
Oelh sebab itu, pengadilan menilai para terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tragedi ini.
Penulis : Haryo-Jati
Sumber : Kompas TV