Penembak Mati 6 Umat Muslim di Masjid Quebec Mendapat Pengurangan Hukuman
Kompas dunia | 27 November 2020, 17:40 WIBQUEBEC, KOMPAS.TV - Pelaku penembakan enam orang Umat Muslim di Masjid Quebec, Kanada, 2017 lalu, mendapat pengurangan hukuman.
Sang pelaku, Alexander Bissonnette sebelumnya dinyatakan bersalah dan dihukum penjara seumur hidup tahun lalu, tanpa bisa mengajukan permohonan bebas bersyarat hingga 40 tahun.
Namun, pengadilan banding memutuskan hukuman sebelumnya itu tidak konstitusional.
Baca Juga: Kim Jong-Un Perintahkan Eksekusi Mati Dua Orang, Ini Alasannya
Bissonette pun mendapat pengurangan hukuman, yaitu bisa mengajukan permohonan bebas bersyarat jika sudah menjalani hukuman selama 25 tahun.
Keputusan pengurangan hukuman tersebut diungkapkan, Kamis (26/11/2020) waktu setempat.
“Patut diingat ini bukan hukuman penjara selama 25 tahun, tapi hukuman seumur hidup tanpa bisa mengajutkan permohonan bebas bersyarat sebelum 25 tahun,” bunyi pernyataan pengadilan seperti dikutip dari Al-Jazeera.
Baca Juga: Akhirnya Donald Trump Ungkap Bakal Hengkang dari Gedung Putih, Kapan?
“Dengan kata, lain tak ada yang bisa menggaransi permohonan bebas bersyaray akan dikabulkan, setelah 25 tahun,” tambahnya.
Meski begitu, kekecewaan diungkapkan oleh Umat Muslim Kanada atas pengurangan hukuman itu.
“Kekecewaan adalah kata yang keluar dari mulut kami. Kami tak yakin (keputusan tersebut) adil untuk sebuah kejahatan yang keji,” kata juru bicara Masjid Quebec, Boufeldja Benabdallah.
Dia juga menambahkan bahwa pihak keluarga korban kini dipaksa untuk menghidupkan lagi rasa sakit mereka.
Baca Juga: Imam Masjid Al-Aqsa Kutuk Larangan Masuk Pejabat Palestina yang Dikeluarkan Israel
Pada Januari 2017, Bissonnette melepaskan tembakan di Pusat Budaya Islam Quebec.
Indisen itu menyebabkan enam pria, Aboubaker Thabti, Abdelkrim Hassane, Khaled Belkacemi, Mamadou Tanou Barry, Ibrahima Barry and Azzedine Soufiane tewas.
Penembakan tersebut dilakukan setelah Salat Isya dan menyebabkan sejumlah orang luka-luka.
Penulis : Haryo-Jati
Sumber : Kompas TV