> >

Ibu di AS Dijatuhi Hukuman Penjara 723 Tahun karena Perkosa 2 Anaknya

Kompas dunia | 8 November 2020, 10:58 WIB
Lisa Marie Lesher dan suaminya, Michael Lesher, pelaku kekerasan seksual terhadap dua anaknya di Alabama, Amerika Serikat. (Sumber: Morgan County Sheriffs Office via New York Post)

Lisa pun divonis bersalah oleh juri bulan lalu atas tuduhan pemerkosaan, sodomi, penyiksaan seksual, dan pelecehan seksual. Michael diadili tahun lalu dengan tuduhan serupa.

Menurut Jaksa Wilayah Scott Anderson, sang pelaku pantas mendapatkan hukuman tersebut. 

"Keadilan telah ditegakkan," kata Anderson melalui sebuah pernyataan yang disiarkan oleh stasiun berita WIAT. 

Kepuasan terhadap hasil kasus tersebut juga diungkapkan Asisten Jaksa Wilayah Courtney Schellack.

“Para korban menderita selama bertahun-tahun hidup dengan monster-monster ini, dan menderita akibat tindakan mereka selama lebih dari satu dekade,” ujar Schellack. 

"Hukuman, dalam kasus ini, memang pantas mereka terima,” imbuhnya.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU