> >

Kemlu Fasilitasi Kepulangan 157 ABK WNI di Kapal Ikan RRT Sesuai Protokol Covid-19

Kompas dunia | 7 November 2020, 13:18 WIB
Pemulangan 157 ABK WNI dari Kapal Ikan RRT Melalui Jalur Laut di Bitung, Sulut (Sumber: Kementerian Luar Negeri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Bitung, memfasilitasi kepulangan 157 ABK WNI termasuk 2 jenazah yang bekerja untuk berbagai kapal ikan berbendera RRT, melalui jalur laut ke Bitung, Sulawesi Utara, Indonesia. 

Ratusan ABK itu bekerja di 12 kapal ikan milik Dalian Ocean Fishing Co, perusahaan asal China yang berpusat di Zhongshan, Dalian.

"Seluruh ABK yang berasal dari 12 kapal ikan RRT dipulangkan ke Indonesia, menggunakan Kapal Long Xing 601 dan Long Xing 610," seperti yang tertulis dalam keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri pada Sabtu (7/11/2020).

Baca Juga: ABK Kapal Tenggelam Ditemukan Tewas

Proses pemulangan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Seluruh ABK telah menjalani rapid test di atas kapal dengan hasil non-reaktif. 

Selanjutnya, mereka menjalani tes PCR dan karantina di rumah singgah yang disiapkan Pemprov Sulut, yang terletak di Kantor Badan Diklat Provinsi Sulut di Maumbi, Minahasa Utara. 

Sementara itu, 2 jenazah ABK WNI yang diduga meninggal karena sakit akan jalani proses autopsi sebelum diserahkan kepada keluarga.

Baca Juga: Kemlu: Belum Ada Informasi WNI Jadi Korban Serangan Mematikan di Nice Prancis

Sebelumnya, seluruh ABK terjebak di Republik Rakyat Tiongkok (RRT) hingga dapat kembali ke Indonesia lewat diplomasi Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi kepada Menlu RRT.

Keberhasilan pemulangan ABK ini merupakan tindak lanjut dua pertemuan bilateral antara Menlu Retno Marsudi dan Menlu Wang Yi pada bulan Juli dan Agustus 2020. 

Kerja sama RI-RRT ini akan terus dilanjutkan untuk menyelesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan, termasuk kerja sama penegakan hukum melalui mekanisme mutual legal assistance.

Penulis : Akbar-Prabowo

Sumber : Kompas TV


TERBARU