Cara Mudah Mengurus STNK Hilang di Samsat, Apa Saja Syaratnya?
Tips, trik, dan tutorial | 28 Januari 2023, 06:00 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang dapat merepotkan Anda sebagai pengguna kendaraan pribadi. Untungnya, cara mengurus STNK hilang di Samsat cukup sederhana dengan persyaratan yang mudah.
STNK sendiri merupakan dokumen yang wajib dibawa pengguna kendaraan bermotor. Dokumen ini menunjukkan kendaraan terkait telah terdaftar secara resmi dan memiliki plat nomor yang sah.
Apabila Anda kedapatan tidak membawa STNK, Anda dapat dikenai sanksi administratif oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, disarankan untuk segera mengurus STNK yang hilang, terlebih jika Anda sering bepergian dengan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Awas, Tak Bayar Tilang Denda ETLE, STNK Bisa Diblokir!
Selain itu, STNK yang hilang dapat menghambat keperluan lain seperti jual-beli kendaraan bermotor bekas.
Melansir Kontan, berikut cara mudah mengurus STNK hilang dan syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk mengurus STNK yang hilang.
Persyaratan mengurus STNK hilang
-
Surat kehilangan dari kepolisian
-
Fotokopi dan berkas e-KTP asli
-
BPKB atau fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi jika kendaraan belum lunas
-
Kendaraan yang STNK-nya hilang
-
Uang penerbitan STNK baru sekitar 50.000-75.000 rupiah
Cara mengurus STNK hilang
Apabila sudah mengumpulkan dokumen yang dipersyaratkan, Anda bisa pergi ke kantor Samsat terdekat untuk mengurus STNK yang hilang. Berikut panduan mengurus STNK hilang di Samsat.
-
Datang ke kantor Samsat, katakan keperluan mengurus STNK hilang ke petugas
-
Isi formulir permohonan pembuatan STNK baru sambil membawa kendaraan yang hilang STNK
Biaya mengurus STNK hilang
Penerbitan STNK baru bagi kendaraan yang STNK-nya hilang dikenakan biaya. Tarif penerbitan STNK baru telah diatur dalam eraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 sesuai jenis kendaraan.
Untuk kendaraan roda dua, roda tiga, dan angkutan umum dikenakan biaya Rp50.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya sebanyak Rp75.000.
Baca Juga: Mudah dan Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Motor secara Online
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kontan