Ayah dan Bunda, Ini Syarat Pembuatan Paspor untuk Anak-Anak, Cermati Dokumennya!
Tips, trik, dan tutorial | 22 Januari 2023, 13:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) menjelaskan syarat-syarat pembuatan paspor untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun.
Paspor merupakan dokumen identitas resmi bagi setiap warga negara yang sedang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Dokumen resmi tersebut dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara. Di Indonesia paspor biasa diterbitkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan HAM, Kemenkumham RI.
Berdasarkan informasi dari Kemenkumham RI, tak hanya orang dewasa, namun juga anak-anak harus memiliki paspor apabila akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Ada dua jenis paspor biasa yang dapat dipilih, yakni paspor cetak maupun elektronik.
Baca Juga: Tips dan Cara Ajukan Permohonan Paspor Haji dan Umroh, Tanpa Perlu ke Kantor Imigrasi
Berikut ini syarat-syarat pembuatan paspor untuk anak-anak dengan berbagai latar belakang:
1. Syarat dokumen pembuatan paspor anak di bawah usia 17 tahun
Anda perlu mempersiapkan sejumlah dokumen khusus untuk membuat paspor anak, yakni:
- Kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) kedua orang tua
- Kartu keluarga
- Akta lahir anak
- Akta nikah kedua orang tua
- Paspor kedua orang tua
- Surat pernyataan orang tua (format tersedia di Kantor Imigrasi)
- Materai Rp10.000
2. Syarat dokumen jika orang tua bercerai
Pembuatan paspor anak dari pasangan yang bercerai membutuhkan sejumlah dokumen, di antaranya:
- E-KTP orang tua yang memiliki hak asuh anak
- Kartu keluarga
- Akta lahir anak
- Akta cerai dan surat hak asuh anak
- Paspor orang tua yang memiliki hak asuh anak
- Surat pernyataan orang tua (format tersedia di Kantor Imigrasi)
- Materai Rp10.000
Baca Juga: Layanan Eazy Passport dan Paspor Simpatik Dibuka hingga 25 Januari 2023
3. Syarat dokumen jika anak berkewarganegaraan ganda
Ada sejumlah dokumen khusus yang perlu disiapkan jika anak Anda memiliki kewarganegaraan ganda, yaitu:
- E-KTP orang tua WNI
- Kartu keluarga
- Akta lahir anak
- Kartu affidavit
- Akta nikah orang tua
- Izin tinggal terbatas (ITAS) orang tua WNA
- Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) orang tua WNA
- Sertifikat anak berkewarganegaraan ganda (ABG)
- Surat pernyataan orang tua (format tersedia di Kantor Imigrasi)
- Materai Rp10.000
Kemenkumham RI juga mengingatkan agar pemohon membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi dokumen di kertas A4. Selain itu, orang tua juga wajib mendampingi proses permohonan paspor untuk anak-anak.
Biaya paspor biasa nonelektronik 48 halaman yakni Rp350 ribu, sedangkan paspor biasa elektronik 48 halaman ialah Rp650 ribu.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kemenkumham RI