Cara Mendapatkan Nomor EFIN Tanpa ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT Tahunan
Tips, trik, dan tutorial | 20 Januari 2023, 21:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 1 Januari 2023, wajib pajak sudah bisa melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
SPT Tahunan wajib dilaporkan oleh seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Adapun batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2023, sementara bagi wajib pajak badan adalah hingga 30 April 2023.
Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan melebihi batas waktu yang telah ditentukan, akan mendapat denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan.
Untuk melaporkan SPT Tahunan secara online melalui situs djponline.pajak.go.id, Anda membutuhkan nomor EFIN.
EFIN singkatan dari Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Pada dasarnya, nomor EFIN diberikan saat wajib pajak membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, karena beberapa hal, nomor tersebut bisa hilang atau terlupa.
Untuk mendapatkan nomor EFIN lagi, masyarakat bisa melakukannya tanpa datang ke kantor pajak alias secara online.
Baca Juga: Begini Cara Lapor Tunggakan SPT Tahunan Biar Terhindar dari Sanksi
Cara Mendapatkan EFIN Secara Online
Dilansir DJP Online, cara mendapatkan nomor EFIN bisa dengan mengirimkan pengajuan melalui alamat email masing-masing KPP sesuai domisili.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV