Alami KDRT? Begini Cara Laporkan Kekerasan dalam Rumah Tangga secara Langsung atau Online
Tips, trik, dan tutorial | 11 Januari 2023, 12:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Setelah sempat dihebohkan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dialami penyanyi dangdut Lesti Kejora oleh suaminya, Rizki Billar, kini publik kembali diramaikan kabar kasus dugaan KDRT yang menimpa artis Venna Melinda.
Berkaca dari kasus-kasus tersebut, bagaimana langkah tepat bagi korban KDRT untuk melapor?
Para korban atau pun penyintas KDRT tak perlu takut mengambil langkah tegas apabila menerima kekerasan. Ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan jika mengalami situasi serupa.
Kasus KDRT, menurut Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, sebagaimana psikopat sangat sulit untuk melakukan tidakan preventif. Namun yang bisa dilakukan, saat itu juga ketika mengalami KDRT atau mencurigai akan adanya tindakan kekerasan, bisa berjaga-jaga dengan beberapa langkah.
Pertama, menurut Mariana adalah menjaga diri sendiri. “Kita harus punya nomor telepon orang yang bisa diminta tolong atau nomor untuk melapor. Kita harus punya teman yang bisa kemungkinan siap membantu kita,” sebutnya saat dihubungi Kompastv, Selasa (10/1/2023).
Lapor Polisi
Pertama, apabila mengalami KDRT, khususnya dalam bentuk kekerasan fisik, maka korban harus segera lapor ke pihak kepolisian. Nanti pelapor diarahkan untuk melakukan visum et repertum yang dilakukan oleh orang yang berkompeten.
Di Indonesia, hasil visum dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat yang diajukan ke pengadilan dalam proses pembuktian.
Baca Juga: Venna Melinda Laporkan Suami Atas Kasus Dugaan KDRT, Adakah Solusi dan Langkah Preventifnya?
Apabila laporan dilakukan ke Kepolisian Resor (Polres) setempat, maka korban akan dirujuk ke bagian unit Perempuan dan Anak.
Pelapor akan dimintai keterangannya sebagai saksi. Jika ada, korban dianjurkan menyertakan bukti-bukti untuk memperkuat laporan. Bila polisi merasa sudah ada minimal dua alat bukti maka pihak terlapor dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV