Perpanjangan STNK Tanpa KTP yang Tertera Sebagai Pemilik Motor Ternyata Bisa, Ini Syaratnya!
Tips, trik, dan tutorial | 2 Desember 2022, 10:36 WIBUntuk menggunakan layanan ini, Anda perlu melakukan registrasi pengguna terlebih dahulu, caranya:
- Download (unduh) aplikasi SIGNAL di App Store atau Google Playstore melalui ponsel pintar
- Masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukkan kata sandi, ulangi kata sandi
- Unggah foto eKTP
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan selfie (swafoto)
- Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS
- Registrasi berhasil
- Verifikasi ulang dengan mengeklik tautan atau link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Baca Juga: Cara Blokir STNK Online, Cukup Pakai Smartphone, Tak Perlu ke Samsat!
Cara perpanjangan STNK secara online lewat SIGNAL:
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, klik lanjut
- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
- Geser tombol kirim dokumen TBPKP
- Masukkan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon Anda, klik lanjut
- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
- Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
- Proses selesai
Baca Juga: Syarat Bikin SIM dan STNK Harus Terdaftar BPJS Kesehatan Kapan Mulai Berlaku? Cek Infonya!
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews