Biar Pelaku Kapok, Ini 3 Cara Laporkan Penipuan Perbankan Langsung ke Pemerintah
Tips, trik, dan tutorial | 13 September 2022, 19:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Meski membawa kemudahan dalam melakukan transaksi perbankan secara online, kemajuan teknologi ternyata dimanfaatkan para penipu untuk mengelabui korbannya.
Masyarakat yang belum atau kurang mendapatkan informasi resmi terkait perbankan, berisiko tinggi langsung percaya pada seseorang yang mengaku-aku dari pihak bank, misalnya.
Modus penipuan tersebut tak hanya dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya di bidang perbankan.
Baca Juga: Apakah BSU 2022 Rp600.000 Bisa Cair bagi Pekerja yang Terkena PHK?
Namun juga melakukan penipuan dengan mengatasnamakan instansi, perusahaan, pribadi melalui SMS, telepon, hingga jual-beli online.
Pemerintah menyediakan berbagai fasilitas yang bisa digunakan masyarakat untuk mengadu jika menjadi korban penipuan online.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuat situs untuk mengecek rekening bank, yakni cekrekening.id. Situs ini difungsikan sebagai portal pengumpulan database rekening yang diduga terindikasi tindak pidana.
Baca Juga: Nia Daniati Terseret Pusaran Penipuan CPNS Bodong Olivia Nathania, Korban Minta Uang Rp8,1 M Kembali
Lalu, ada situs yang dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia yakni Lapor.go.id.
Seperti dikutip dari Kontan.co.id, untuk melaporkan penipuan yang menimpanya, masyarakat diimbau mengumpulkan seluruh bukti fisik hingga lunak.
Ini cara lapor penipuan online langsung ke pemerintah
Melapor dan mengecek rekening lewat CekRekening.id
Masyarakat bisa ikuti cara lapor penipuan online apabila menemukan bukti rekening pelaku.
Baca Juga: Rugi Miliaran, Puteri Persahabatan Indonesia 2002 Fannie Lauren Jadi Korban Penipuan WNA Asal Swiss!
-
Buka laman https://cekrekening.id pada browser.
-
Pilih menu Laporkan Sekarang di laman utama CekRekening.id
-
Isi data rekening.
-
Masukkan biodata terlapor.
-
Masukkan data diri pelapor.
-
Isi kronologi kejadian.
-
Unggah bukti-buktinya
-
Klik centang di kolom verifikasi.
-
Klik Submit.
-
Tunggu notifikasi laporan berhasil.
Melaporkan penipuan lewat situs Lapor.go.id
-
Buka laman https://www.lapor.go.id pada browser.
-
Pilih kategori Pengaduan.
-
Masukkan judul pelaporan.
-
Masukkan nama akun penipu, kerugian, dan keterangan lain.
-
Masukkan tanggal kejadian.
-
Pilih lokasi kejadian.
-
Pilih instansi yang berkaitan dengan laporan.
-
Masukkan kategori Tindak Pidana.
-
Unggah lampiran dalam ukuran maksimum 2 MB.
-
Masukkan kategori pengadu.
-
Klik Lapor!
-
Masukkan identitas diri.
-
Baca syarat dan ketentuan layanan.
-
Tunggu notifikasi laporan selesai.
Baca Juga: Kenali Ciri-Ciri Penipuan Lowongan Kerja ke Luar Negeri Untuk PMI Atau TKI
Melaporkan penipuan perbankan dari bank
Masyarakat bisa langsung melaporkan tindak penipuan ke bank yang dimilikinya. Caranya adalah menuju kantor cabang dan bertemu dengan Customer Service (CS) bank yang bersangkutan.
-
Kumpulkan barang bukti seperti tangkapan layar hingga bukti transaksi.
-
Hubungi CS secara online atau datang ke cabang terdekat.
-
Ungkap laporan penipuan online.
-
Pastikan membawa barang bukti dan informasi rekening penipu.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kontan