> >

Daftar Situs Resmi dan Cara Bayar PBB Online, Mudah dan Cepat! Bisa Lewat Aplikasi

Tips, trik, dan tutorial | 20 Juli 2022, 16:45 WIB
Ilustrasi aset bangunan dan tanah (Sumber: Dok. Dekoruma)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1994 (sebelumnya UU No 12 Tahun 1985).

Pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan setelah wajib pajak menerima SPPT, yakni Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. 

Pengenaan pajak berdasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditentukan oleh menteri keuangan dengan mengikuti harga pasar tiap wilayah dan tiap tahun. Nilai PBB yang harus dibayar diperoleh dari tarif 0,5 persen dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Baca Juga: Tanggapan Sri Mulyani Lihat Tagar #stopbayarpajak Ramai di Medsos

NJOP yang bernilai kurang dari Rp1 miliar mendapatkan NJKP sebesar 20 persen. Namun, jika NJOP mencapai nilai Rp1 miliar atau lebih, maka jumlah NJKP menjadi 40 persen. 

Secara umum, PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan, artinya perhitungan nilai pajak berdasarkan objek berupa tanah dan bangunan. Oleh karenanya, jumlah besaran PBB yang harus dibayar tidak dipengaruhi oleh strata sosial atau faktor penghasilan.

Cara Bayar PBB Online

Lewat Situs Resmi

1. Buka situs resmi sesuai wilayah tempat dan bangunan Anda. Berikut ini beberapa daftar situs resmi pemerintah daerah untuk pembayaran PBB online:

2. Isi nomor objek pajak (NOP) Anda atau login apabila diperlukan.

3. Ikuti langkah-langkah sesuai kebutuhan untuk memeriksa data PBB di situs resmi tersebut.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Bumi & Bangunan Secara Online, Mudah dan Cepat

Lewat Aplikasi

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU