Ini Cara Perpanjang dan Proses Penerbitan SIM Online lewat Aplikasi SINAR
Tips, trik, dan tutorial | 20 Juli 2022, 08:07 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Masyarakat kini dimudahkan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) SIM.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, kini bisa dilakukan melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau Digital Korlantas yang dirilis oleh Kepolisian RI.
Seluruh tahapan yang diperlukan dalam perpanjangan SIM seperti pendaftaran, tes kesehatan dan psikologi, pengajuan permohonan, hingga pembayaran bisa dilakukan di rumah.
Aplikasi ini tersedia untuk smartphone Android dan iOS dan memerlukan nomor telepon yang aktif untuk mengirim kode OTP.
Selain itu, masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini juga harus melakukan aktivasi akun terlebih dulu yang bisa dilakukan di aplikasi SINAR atau Digital Korlantas.
Baca Juga: Viral Harga Jasa Pembuatan SIM Online Rp400.000 - Rp1.600.000, Ini Kata Korlantas Polri
Cara perpanjang SIM Online via SINAR 2022
- Download aplikasi SINAR atau Digital Korlantas di Play Store atau Apple Store;
- Buka aplikasi, dan masukkan nomor HP Anda untuk menerima Kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp;
- Masukkan kode OTP
- Masukkan pin atau kata sandi. Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi Digital Korlantas;
- Isikan data diri Anda. Lalu simpan data;
- Lakukan verifikasi KTP dengan mengambil foto wajah sesuai dengan instruksi yang ada di aplikasi;
- Jika data dinyatakan sama dengan data E-KTP maka akan muncul pemberitahuan bahwa verifikasi KTP berhasil;
- Lakukan aktivasi akun dengan melakukan verifikasi di alamat email yang telah didaftarkan.
Baca Juga: Catat, Telat Perpanjang SIM Sehari, Harus Bikin Baru Lagi Lho!
Memperpanjang SIM Online via SINAR atau Digital Korlantas 2022
- Masuk ke aplikasi Digital Korlantas;
- Pilih menu "SIM", kemudian "Perpanjangan SIM";
- Persyaratan apa saja untuk perpanjang SIM akan muncul;
- Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan (foto E-KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto latar belakang warna biru);
- Lengkapi persyaratan (sudah tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id);
- Pilih lokasi SATPAS;
- Isi data rekening untuk pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak;
- Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia/pengambilan (sendiri/diwakilkan);
- Pilih metode pembayaran, klik lihat "Nomor Rekening" untuk mengetahui virtual account atau cek email yang berisi nomor virtual account.
Penerbitan SIM dari SINAR atau Digital Korlantas 2022
Usai melakukan pembayaran, SIM baru akan diproses dan pemohon diminta untuk menunggu hingga SIM bisa diambil/dikirimkan.
Status perpanjangan SIM bisa dipantau melalui ikon lonceng di aplikasi (Registrasi-Dibayar-Diproses-SIM diterbitkan-Diambil/Dikirim).
Jika SIM baru telah diterima, maka klik tombol konfirmasi SIM diterima pada aplikasi.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, ada satu hal yang harus diperhatikan. Yaitu jangan sampai telat memperpanjang masa berlaku SIM setiap 5 tahun sekali itu.
Jika telat sehari saja, pemilik SIM harus melakukan pembuatan ulang. Lantaran SIM yang sudah habis masa berlaku berati SIM mati. Dan SIM mati tidak bisa diperpanjang. Alhasil Anda harus membuat SIM baru.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV