Ingat! Mudik dengan Pesawat Wajib Isi e-HAC sebelum Keberangkatan, Begini Cara Mengisinya
Tips, trik, dan tutorial | 7 April 2022, 10:23 WIBKetiga, pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Keempat, pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.
Baca Juga: Jelang Musim Mudik Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Penumpang Transportasi Udara, Berlaku 5 April 2022
Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pemudik yang menggunakan transportasi udara:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”
- Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan “Udara”
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
- Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
- Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.
Setiaji menambahkan bagi pelaku perjalanan yang mendapat status ‘tidak layak terbang’ bisa melakukan validasi manual.
Caranya, dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau PCR di PeduliLindungi, atau bisa juga menyerahkan dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Baca Juga: Pemerintah Telah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Catat Tanggalnya!
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV