Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Ini Rincian dan Cara Mengurusnya
Tips, trik, dan tutorial | Diperbarui 7 September 2022, 17:52 WIBBaca Juga: Bupati Jember Serahkan 3000 Sertifikat Tanah Gratis ke Warga
Dokumen tambahan:
- Identitas diri
- Keterangan luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik
- Alasan pemecahan
Proses Mengurus Tanah Warisan
Apabila dokumen di atas sudah lengkap, berikut cara mengurus tanah warisan di Kantor Pertanahan.
- Ajukan permohonan melalui loket pelayanan serta lampirkan dokumen-dokumen terkaitnya supaya dapat diperiksa oleh petugas
- Selanjutnya, beranjak ke loket pembayaran guna melunasi biaya pendaftaran tadi
- Jika pembayaran sudah lunas, petugas akan mulai memproses layanan dengan pengukuran tanah dan disaksikan secara langsung oleh pemohon
- Setelah tanah diukur dan digambar, petugas akan menerbitkan surat ukur untuk setiap bidang yang terpecah
- Tahap terakhir yakni pembukuan hak dan penertiban sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan
Demikian penjelasan mengenai biaya, dokumen yang harus dipersiapkam serta cara mengurus tanah warisan.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com