> >

Cara Daftar Aplikasi Signal Samsat, Bisa untuk Bayar Pajak Kendaraan secara Online

Tips, trik, dan tutorial | 22 Januari 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi Signal atau Samsat Digital. (Sumber: Signal via Kompas.com)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pelayanan publik secara daring di Indonesia semakin berkembang belakangan ini. Pembayaran pajak kendaraan bermotor pun kini bisa dilakukan secara daring.

Anda bisa menggunakan aplikasi layanan pajak kendaraan digital, Signal (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini dikembangkan oleh Korlantas Polri.

Aplikasi Signal memiliki beragam fitur yang bermanfaat bagi pemilik kendaraan. Selain untuk bayar pajak, aplikasi ini juga bisa digunakan untuk pengesahan STNK.

Tentu layanan-layanan itu baru bisa diakses jika Anda sudah mendaftarkan diri ke Signal.

Baca Juga: Samsat Digital Diluncurkan, Urus dan Bayar STNK Jadi Mudah

Sebagaimana disarikan Kompas.com, berikut cara mudah mendaftarkan diri ke aplikasi Signal dan membayar pajak kendaraan dari sana.

Cara membuat akun Signal

Pertama-tama, pasanglah dulu aplikasi Signal di ponsel Anda. Aplikasi ini dapat diunduh dari Play Store (Android) atau App Store (Apple).

Setelah membuka aplikasi, berikut langkah-langkah mendaftarkan akun Anda.

  • Klik ikon foto profil di halaman muka Signal
  • Klik opsi “Daftar di sini”
  • Masukkan data identitas diri seperti NIK KTP, surel, serta nomor ponsel
  • Buat kata sandi akun Anda, konfirmasi
  • Lalu klik “Lanjut” dan verifikasi identitas Anda dengan mengirimkan foto KTP dan wajah
  • Setelah verifikasi biometrik, Signal akan mengirimkan kode OTP ke nomor Anda, masukkan kode ini
  • Jangan lupa verifikasi ulang dengan tautan yang dikirimkan ke surel usai registrasi

Cara bayar pajak kendaraan secara online malalui Signal

Sebelum membayar pajak, Anda mesti mendaftarkan kendaraan lebih dulu. Berikut langkah-langkahnya.

  • Pada halaman muka, klik “Tambah kendaraan bermotor”
  • Pilih jenis kepemilikan, lalu masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  • Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda
  • Jika kendaraan bukan milik pribadi tetapi masih dimiliki anggota keluarga sesuai Kartu Keluarga (KK), Anda masih bisa mendaftarkannya dengan memasukkan NIK KTP dan foto KTP

Setelah itu, Anda mesti menempuh pengesahan STNK dulu di Signal. 

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU