> >

Catat, Ini Biaya dan Syarat Terbaru Bikin SIM di 2022

Tips, trik, dan tutorial | 3 Januari 2022, 09:51 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)

Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter. 

Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan. 

Kesehatan rohani meliputi kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian. 

Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah. 

Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan. 

Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM 

Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM meliputi ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator; dan ujian praktik. 

Apabila ujian keterampilan melalui simulator belum tersedia, persyaratan lulus ujian hanya berdasarkan ujian teori dan ujian praktik.

Baca Juga: Hindari Kerumunan Ditengah Pandemi, Pembuatan SIM Bisa Secara Online

Biaya Pembuatan SIM Terbaru 

Biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Berikut rinciannya: 

Penerbitan SIM baru 

  • SIM A: Rp 120.000 
  • SIM BI: Rp 120.000 
  • SIM BII: Rp 120.000 
  • SIM C: Rp 100.000 
  • SIM CI: Rp 100.000 
  • SIM CII: Rp 100.000 
  • SIM D: Rp 50.000 
  • SIM DI: Rp 50.000 
  • SIM Internasional: Rp 250.000. 

Biaya Perpanjangan SIM 

  • SIM SIM A: Rp 80.000 
  • SIM BI: Rp 80.000 
  • SIM BII: Rp 80.000 
  • SIM C: Rp 75.000 
  • SIM CI: Rp 75.000 
  • SIM CII: Rp 75.000 
  • SIM D: Rp 30.000 
  • SIM DI: Rp 30.000 
  • SIM Internasional: Rp 225.000.

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU