> >

Kisah Para Penjual Ginjal: Bayar Utang Nikah, Beli Gadget hingga Terlilit Pinjol

Dunia dalam | 31 Desember 2021, 15:11 WIB
Foto ilustrasi: Tim dokter New York University berhasil mencangkokkan, atau transplantasi ginjal babi ke manusia tanpa memicu penolakan langsung oleh sistem kekebalan penerima, yaitu manusia. (Sumber: AP Photo)


Para penjual ginjal karena tekanan ekonomi juga terjadi di negara tetangga. Najbullah (32) pria asal Faryab yang tinggal di kamp pengungsian Herat, Afganistan, harus rela menjual ginjalnya seharga 300.000 Afghani (Rp 55,26 juta) untuk membayar utang pernikahannya. 

Dalam adat setempat ia wajib membayar mahar untuk istrinya, dan jika tak bisa melunasi akan menimbulkan risiko pembunuhan. 

"Ini akan berakhir dengan perselisihan di mana 8 orang akan dibunuh, jadi lebih baik saya kehilangan ginjal dan jadi setengah hidup," terangnya dikutip Kompas.com dari The Telegraph, Selasa (23/2/2021). 

Lelaki itu menjual ginjalnya di rumah sakit setempat yang sering melakukan transplantasi. Orang yang mendapatkan ginjalnya adalah pria dari Kabul, ibu kota Afghanistan. 

Mereka menyetujui persyaratan bersama. Sejak operasi Najbullah tak bisa bekerja dan masih punya utang. "Ginjal saya yang satunya sakit sekarang," keluhnya. 

lain lagi dengan cerita Wang Shangkuncom, pria asal China yang menjual ginjalnya 9 tahun silam demi mendapatkan sebuah Ipad 2 dan Iphone. Dikutip dari  World of Buzz, Wang rela membedah organ tubuhnya dan menjualnya di pasar gelap seharga  220 ribu Yuan (setara dengan Rp 480 Juta).


Tanpa banyak pikir, Wang langsung melakukan operasi di sebuah rumah sakit pusat yang ada di kota Hunan.

Ia langsung mengirimkan ginjal tersebut kepada orang yang tidak diketahui identitasnya.

Baca Juga: Delapan Cara Menjaga Ginjal Anda Tetap Sehat

Pulang ke rumah, sang orangtua curiga pada tingkah anaknya yang tiba-tiba bisa mendapatkan gadget mahal padahal Wang tidak mempunyai uang.


"Kenapa saya perlu dua ginjal? ketika satu saja cukup?," jelas Wang saat itu.

Namun sejak operasi menjual ginjalnya, Wang kini mulai merasakan akibatnya. Ia menderita defesiensi ginjal dan harus terikat pada mesin dialisis. 


Di Indonesia, penjualan ginjal atau organ tubuh lainnya masuk dalam kategori pidana. Hal itu termaktub dalam Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa organ dan atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun. Ancaman pidana terhadap jual beli organ tubuh paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Bunyi pasal 64 Undang-Undang Kesehatan itu berbunyi:
 
(1) Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui transplantasi organ dan/ atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca.

(2) Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.

(3) Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU