Catat! Jangan Pakai Baju dengan Dua Warna Ini Saat Hendak Foto SIM, Polisi Beberkan Alasannya
Tips, trik, dan tutorial | 19 Desember 2021, 07:58 WIBApabila ketahuan mengendarai sepeda motor atau mobil dalam keadaan tak punya SIM, maka siap-siap mendapatkan denda.
Hal itu sesuai dengan peraturan undang-undang Pasal 281 UU LLAJ dengan pidana maksimal 4 bulan penjara atau denda paling banyak Rp1.000.000.
Baca Juga: SIM C Jadi 3 Golongan, Satlantas Polres Kediri Kota Lakukan Sosialisasi
Oleh karena itu, polisi menganjurkan agar masyarakat segera membuat SIM apabila sudah memenuhi syarat.
Cara membuat SIM C
- Siapkan dokumen pas foto 3x4 dan fotokopi KTP dua lembar, surat keterangan sehat dari dokter yang ditentukan masing-masing Polres/Polresta.
- Setelah itu datang ke Polresta.
- Mengisi formulir pendaftaran disertai fotokopi KTP dan pas foto.
- Membayar biaya pembuatan SIM C.
- Mengumpulkan semua berkas kepada petugas dalam satu map.
- Mengikuti ujian teori.
- Apabila lulus ujian teori, maka dilanjutkan dengan ujian praktik mengemudi.
- Jika lolos kedua ujian tersebut, pemohon SIM C akan diminta mengikuti pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan.
- Setelah itu, pemohon tinggal menunggu SIM C dicetak.
Cara membuat SIM A
- Menyiapkan KTP asli dan fotokopi, formulir pendaftaran SIM A dan surat keterangan sehat dari dokter.
- Datang ke Satpas terdekat sesuai domisili.
- Bawa dokumen yang dibutuhkan.
- Isi formulir pendaftaran SIM A.
- Bayar biaya penerbitan SIM A sebesar Rp120 ribu.
- Setelah itu, serahkan dokumen beserta bukti pembayaran ke petugas.
- Ikuti ujian teori. Jika tidak lolos, Anda memiliki kesempatan tiga kali mengulang, yakni setelah tujuh hari, 14 hari, atau 30 hari selanjutnya.
- Jika lolos ujian teori, maka lanjut mengikuti ujian praktik.
- Apabila ujian praktik dinyatakan lolos, selanjutnya adalah pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM A.
- Kemudian, tunggu hasil SIM A dicetak.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Motorplus Online