> >

Cara Urus e-KTP yang Hilang di Rantau, Tidak Perlu Pulang Kampung

Tips, trik, dan tutorial | 25 Oktober 2021, 08:12 WIB
Ilustrasi Data kependudukan KTP (Sumber: (KOMPAS/WISNU WIDIANTORO))

Zudan mengingatkan, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan jika ingin mengurus KTP yang hilang.

Apabila syarat yang dibutuhkan telah dalam genggaman, masyarakat dapat langsung menuju ke Dukcapil setempat. 

"Bila antreannya pas sedikit, langsung bisa jadi. Bila di daerah yang penduduknya besar maksimal 4 hari," tutur Zudan.

Sebelumnya, melalui video TikTok, Zudan juga menjelaskan layanan rekam cetak e-KTP luar domisili untuk membantu warga yang kehilangan KTP di perantauan, atau di luar dari domisili.

"Bila KTP-el teman-teman hilang di perantauan, bawalah surat keterangan hilang ke polisi lalu bwa ke kantor Dinas Dukcapil di tempat Anda merantau," ucap Zudan dalam video TikTok yang dibuat sekitar Mei 2021 itu.

"Minta tolong di sana [Dinas Dukcapil setempat - red] untuk dicetakan KTP-el yang baru. Ini gratis," katanya.

Baca Juga: Pelajar Berusia 17 Tahun Ikuti Pembuatan E-KTP di Sekolah

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU