Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021, Apa yang Harus Anda Lakukan?
Tips, trik, dan tutorial | 3 Agustus 2021, 21:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Pengumuman tersebut dimuali sejaka kemarin, Senin (2/8/2021), dan direncanakan rampung hari ini, Selasa (3/8/2021). Sesuai dengan proses verifikasi berkas pelamar yang dilakukan oleh masing-masing instansi.
Namun, jika hasil seleksi administrasi Anda belum tayang, berarti proses verifikasi masih dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.
"Apabila hasil seleksi administrasi instansi yang kalian lamar belum tayang, berarti proses verifikasi masih berlangsung. Semangat bersabar," tulis BKN seperti dikutip dari akun instagram resminya, @bkngoidofficial.
Bagi Anda yang belum melihat hasil pengumuman seleksi administrasi CPNS 2021, bisa cek melalui SSCASN 2021, sscasn.bkn.go.id, maupun di kanal informasi instansi.
Anda bisa mengikuti cara berikut:
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik menu "Login" di pojok kanan atas
- Isi NIK dan password Klik "Masuk"
Jika pelamar dinyatakan lolos, maka sistem SSCASN akan memuat pesan yang menyatakan kelulusan pelamar dalam seleksi administrasi CPNS 2021.
Selanjutnya, peserta yang lolos dapat mengunduh kartu ujian.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Belum Keluar? Simak Penjelasan Berikut
Bagi Anda yang tidak lolos seleksi administrasi dan merasa keberatan dengan hasilnya, Anda dapat mengajukan sanggahan di periode masa sanggah pada 4-6 Agustus 2021.
Lalu, periode jawab sanggah akan berlangsung pada 4-13 Agustus 2021. Adapun pengumuman pasca-sanggah dilakukan pada 15 Agustus 2021.
Langkah Setelah Lolos Seleksi Administrasi CPNS
Jika Anda sebagai pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi, apa yang kemudian harus dilakukan?
Peserta seleksi CPNS 2021 yang telah lolos tahap administrasi bisa menunggu jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD).
Baca Juga: Catat, Berikut Waktu dan Cara Sanggah Hasil Administrasi CPNS dan PPPK 2021
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade) dalam seleksi PNS 2021.
Hal tersebut tertuang Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS.
Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyampaikan, para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
Passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126.
Lebih jauh, Ari menjelaskan bahwa perubahan nilai ambang batas juga dipengaruhi karena di tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal. Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal.
“Jadi secara nilai mutlaknya, passing grade-nya kita naikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah 10 butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan tapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019,” terang Ari dalam sosialisasi daringny, Kamis (29/7/2021).
Kendati begitu ketentuan nilai ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.
Adapun bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
Bagi penyandang disabilitas, harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.
Sementara, bagi putra/i Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.
Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum. Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.
Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api. Posisi ini dituntut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Pendaftar CPNS 2021 yang Tak Lolos Seleksi Adminstrasi Bisa Ajukan Kesempatan
Pembobotan Jawaban Setiap Materi
Terkait pembobotan nilai, untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.
Sedangkan materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.
Pelaksanaan SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam durasi 100 menit. Namun, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit.
“Namun perlu kami sampaikan bahwa, penambahan waktu tes 130 menit tidak berlaku bagi pelamar yang mengidap buta warna maupun low vision,” pungkas Ari.
Baca Juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021
Penulis : Hedi Basri Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV