Catat! Wajib Disertakan saat PPKM Darurat, Ini Langkah Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Tips, trik, dan tutorial | 7 Juli 2021, 05:35 WIBSOLO, KOMPAS.TV- Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai langkah menekan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah berjalan hingga hari kelima hari ini, Rabu (7/7/2021).
Ada perbedaan mendasar pada pelaksanaan PPKM Darurat yang bakal berakhir pada 20 Juli nanti dibanding dengan PPKM sebelumnya.
Perbedaan itu adanya sertifikat vaksinasi Covid-19 kini menjadi salah satu syarat perjalanan jarak jauh, selain hasil tes RT-PCR dan hasil tes swab antigen.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, syarat ketat wajib vaksinasi Covid-19 merupakan upaya menekan mobilitas orang.
Menurutnya, dengan adanya persyaratan ketat ini, orang dengan urusan tak terlalu mendesak akan tetap tinggal di tempat dan tidak melakukan mobilitas.
Baca Juga: Viral Jasa Cetak Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bermunculan, Ini Tanggapan Kemenkes
"Prinsip PPKM Darurat mengurangi mobilitas, jadi sebenarnya yang tidak perlu (bergerak) tidak melakukan perjalanan," kata Nadia, Sabtu (3/7/2021).
Seiring dengan penetapan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh, pemerintah memperbarui tampilan sertifikat vaksinasi.
Kini, sertifikat vaksinasi dilengkapi dengan informasi jenis atau merek vaksin lengkap dengan nomor batch vaksin.
Lantas apa itu sertifikat vaksinasi Covid-19?
Mereka yang sudah menerima vaksin Covid-19 dapat mengakses sertifikat bukti vaksinasi melalui SMS yang dikirim oleh 1199.
SMS akan masuk ke nomor ponsel yang didaftarkan saat melakukan vaksinasi, dan berisi link untuk mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Dorong Para Pengusaha Fasilitasi Vaksinasi Buruh, Menaker: Jangan Manfaatkan PPKM Darurat untuk PHK
Jika baru mengikuti vaksinasi pertama, akan ditampilkan pula informasi terkait jadwal dan lokasi vaksinasi kedua.
Selain melalui SMS, sertifikat vaksinasi Covid-19 juga bisa diakses melalui website pedulilindung.id atau aplikasi PeduliLindungi yang bisa diunduh di ponsel.
Cara cek sertifikat vaksinasi format baru:
1. Melalui website pedulilindungi.id
- Buka website https://pedulilindungi.id
- Klik tombol "Login/Register" di pojok kanan atas website
- Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
- Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi.
- Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
- Setelah login, klik dashboard akun lalu pilih menu "Sertifikat Vaksin"
- Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
- Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
- Akan muncul sertifikat vaksinasi dengan format baru, yang dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin
- Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.
2. Melalui aplikasi PeduliLindungi
- Unduh dan install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera
- Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
- Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
- Setelah berhasil login, klik menu "Akun" yang ada di pojok kanan atas
- Kemudian, klik menu "Sertifikat Vaksin"
Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
- Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
Akan muncul sertifikat vaksinasi dengan format baru, yang dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin
- Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.
Baca Juga: Penumpang KAI Jarak Jauh Bisa Nikmati Vaksinasi Gratis di Stasiun Bandung
Selain itu, satu hal yang sangat penting yakni jangan umbar sertifikat vaksin Covid-19 di media sosial.
Sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak boleh dibagikan ke media sosial, karena mengandung data pribadi sensitif, seperti nomor KTP.
Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat digunakan sebagai syarat perjalanan, dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV