KompasTV bersama Didi Kempot Salurkan Donasi Konser Amal Rp 1,5 M kepada JIC
Selebriti | 24 April 2020, 19:54 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Musisi campursari Didi Kempot yang bekerjasama dengan KompasTv diketahui telah menyalurkan hasil donasi dari "Konser Amal dari Rumah".
Donasi sebesar Rp 1,5 Miliar diterima oleh perwakilan Jaringan Lintas Iman Tanggap Covid-19 (JIC), Romo Heri Wibowo pada hari ini, Jumat (24/4/2020), di kantor Sekretarian JIC, Jakarta Pusat.
Penyerahan donasi diberikan oleh GM Legal & Public Relation KG Media, Deddy Risnanto mewakili KompasTV dan Sobat Ambyar.
Donasi ini nantinya akan disalurkan berupa 5.000 paket sembako yang akan diberikan pada 5.000 Kepala Keluarga yang rentan terdampak Covid-19.
Kepala keluarga yang mendapat donasi ini adalah mereka yang tidak menerima bantuan dari Pemerintah Pusat dan Daerah, yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
GM Legal & Public Relations KG Media, Deddy Risnanto, mengucapkan terima kasih banyak pada semua yang berperan membantu masyarakat Indonesia yang terdampak Covid-19.
“Hari ini amanah dari pemirsa KompasTV dan Sobat Ambyar telah kami salurkan melalui JIC. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada JIC atas kerja samanya dalam penyaluran bantuan ini. Marilah kita sama-sama bahu membahu untuk terus memberikan bantuan dan kontribusi nyata di tengah pandemi global ini," kata Deddy dalam keterangan resmi Jumat (24/4/2020).
Sementara, Koordinator Nasional Jaringan GusDurian, Alissa Wahid, merepresentasikan karakter masyarakat Indonesia yang suka tolong menolong membantu sesama.
“Bantuan yang berasal dari seluruh lapisan masyarakat melalui Sobat Ambyar Peduli menujukkan watak asli bangsa Indonesia yaitu bahu membahu bergotong royong dalam setiap nadi kehidupan," ujar Alissa.
Donasi yang terkumpul ini adalah wujud kepedulian pemirsa KompasTV dan Sobat Ambyar bagi masyarakat Indonesia yang terdampak Covid-19. Donasi disalurkan untuk masyarakat yang terdampak adalah para pekerja harian, pedagang, buruh, hingga karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penulis : Ade-Indra-Kusuma
Sumber : Kompas TV