Ramai soal Royalti Musik, Apa Itu Performing Rights? Ini Penjelasannya
Musik | 14 Maret 2025, 07:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Isu sistem royalti musik di Indonesia kembali mengemuka setelah Ariel NOAH, Bunga Citra Lestari (BCL), Armand Maulana, dan 26 musisi lainnya dari asosiasi VISI mengajukan gugatan terhadap UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para musisi ini menyoroti lima pasal dalam UU Hak Cipta, yaitu Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2, yang dianggap bermasalah dalam pengaturan sistem royalti.
Salah satu aspek utama dalam gugatan ini adalah mekanisme performing rights, yang berkaitan dengan pemberian izin dan pembayaran royalti untuk penggunaan karya musik di ruang publik.
Dalam unggahan di Instagram, asosiasi VISI mengajukan empat pertanyaan utama terkait sistem royalti performing rights:
- Apakah penyanyi harus meminta izin langsung dari pencipta lagu untuk performing rights?
- Siapa yang secara hukum wajib membayar royalti performing rights?
- Apakah ada pihak selain LMKN yang boleh memungut dan menentukan tarif royalti sendiri di luar regulasi pemerintah?
- Apakah keterlambatan atau kegagalan pembayaran royalti performing rights masuk dalam ranah pidana atau perdata?
Pengertian dan Peran Performing Rights dalam Industri Musik
Performing rights atau hak pertunjukan adalah hak hukum yang dimiliki oleh pencipta lagu atau pemegang hak cipta atas penggunaan karya mereka di ruang publik.
Baca Juga: Armand Maulana Benarkan Musisi Ajukan Uji Materiel UU Hak Cipta ke MK, Ini 4 Poin Utamanya
Hak ini memberikan kompensasi kepada pencipta lagu, komposer, dan penerbit musik setiap kali lagu mereka diputar dalam konser, siaran televisi dan radio, restoran, kafe, bioskop, serta layanan streaming digital.
Fungsi dan Manfaat Performing Rights bagi Musisi
- Menjamin Hak Pencipta Lagu
- Dengan adanya performing rights, pencipta lagu mendapatkan royalti yang adil setiap kali musik mereka digunakan di tempat umum.
- Mendukung Keberlangsungan Karier Musisi
- Sistem ini memberikan keuntungan ekonomi bagi pencipta lagu dan pemegang hak cipta, memastikan bahwa karya mereka dapat menjadi sumber penghasilan jangka panjang.
- Menjaga Keberlanjutan Industri Musik
Dengan royalti dari performing rights, musisi dan komposer dapat terus berkarya, tanpa hanya bergantung pada penjualan album atau konser.
Bagaimana Sistem Performing Rights Dikelola?
Performing rights diawasi dan dijalankan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Performing Rights Organizations (PROs). Organisasi ini bertindak sebagai perantara antara pencipta lagu dan pengguna musik.
Beberapa tahap dalam sistem performing rights meliputi:
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com