> >

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sandra Dewi Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang sang Suami

Selebriti | 24 Desember 2024, 12:44 WIB
Aktris Sandra Dewi diketahui memilih tak menyaksikan langsung saat vonis Harvey Moeis dibacakan di  Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). (Sumber: Kompas.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktris Sandra Dewi diketahui memilih tak menyaksikan langsung saat vonis Harvey Moeis dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024) kemarin.

Sandra Dewi tak hadir dalam sidang putusan kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang melibatkan sang suami. Padahal, sidang tersebut merupakan sidang yang penting karena menentukan nasib suaminya.

Ketika disinggung soal ketidakhadiran Sandra Dewi, kuasa hukum Harvey Moeis, Marcella Santoso, pun mengungkapkan alasannya.

Marcella mengatakan bahwa kemungkinan Sandra Dewi menyaksikan sidang putusan dari rumah.

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah

"Ya karena menurut kami, dia juga mempertimbangkan nonton dari live, karena kalian kan (awak media) udah bikin live, jadinya sudah memudahkan, untuk melihat apa putusannya," kata Marcella Santoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin mengutip dari Tribunnews.

Karena ada banyak media yang meliput secara langsung, Sandra Dewi merasa tak perlu hadir. Apalagi mengingat ruang persidangan sangat penuh karena ada banyak tamu yang hadir untuk menyaksikan.

"Jadi nggak perlu hadir. Karena kan rame banget nih. Susah juga dapat tempat duduk," ucap dia.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.

"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua, Eko Aryanto.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," lanjutnya.

Baca Juga: Menanti Sidang Vonis Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah, Kesaksian Sandra Dewi Meringankan?

Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

Sumber : tribunnews.com, Kompas TV


TERBARU