Carut-Marut Hak Cipta, Piyu Cuma Dapat Rp125 Ribu Tahun Ini dari Royalti Lagu
Musik | 11 Desember 2024, 23:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gitaris dan musisi Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi Reborn yang juga menjabat Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia.
Ia menyoroti kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dinilainya tidak transparan, khususnya dalam pengumpulan royalti dari pertunjukan musik atau performing rights.
Dalam Forum Group Discussion (FGD) Tata Kelola Royalti Musik di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024), Piyu menyebut hanya menerima royalti sebesar Rp125.000 tahun 2024 ini setelah dipotong pajak.
Baca Juga: Menteri Ekraf Janji Bakal Cari Solusi soal Kisruh Royalti Musik di Indonesia
“Kalau saya, royalti itu cuma Rp125.000 (tahun ini),” ungkap Piyu.
Sebelumnya pada 2022, ia menerima Rp349.283.
Piyu merasa nominal tersebut tidak masuk akal, mengingat besarnya pendapatan industri musik Indonesia. Ia pun menuntut transparansi dalam pengelolaan royalti oleh LMKN dan LMK.
“Jadi, ada hal yang enggak benar gitu. Makanya saya bilang, LMKN ini tidak kompeten. Kalau LMKN ini memang tidak bisa menjalankan tugasnya, ya memang,” tegas Piyu.
Lebih lanjut, ia memaparkan data dari platform Loket.com, yang menunjukkan bahwa total penjualan tiket dari 951 acara musik mencapai Rp1,04 triliun.
Keluhan serupa disampaikan musisi Ahmad Dhani di forum tersebut di hari sebelumnya. Ia menyoroti rendahnya angka royalti yang dikumpulkan dari pertunjukan musik, yakni hanya Rp900 juta sepanjang tahun.
“Kenapa hanya Rp 900 juta per tahun dari seluruh konser di Indonesia? Sementara dari sektor lain bisa Rp140 miliar. Itu di bawah 1 persen,” kata Dhani.
Sistem Tata Kelola Dipertanyakan
Menurutnya, rendahnya angka ini menjadi bukti bahwa sistem pengelolaan royalti belum berjalan efektif. Ia juga menuding LMKN dan LMK tidak menunjukkan niat untuk memperbaiki sistem selama 10 tahun terakhir.
“Selama ini, LMK dan LMKN sudah 10 tahun ada di Republik ini, tetapi sepertinya tidak berniat menciptakan sistem yang lebih baik untuk pertunjukan musik,” tambah Dhani.
Piyu maupun Ahmad Dhani menyerukan perlunya reformasi dalam tata kelola royalti musik di Indonesia.
Mereka berharap ada sistem yang lebih transparan dan profesional agar hak para musisi dan pencipta lagu dapat terpenuhi dengan adil.
Dalam forum sebelumnya, Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya menegaskan komitmennya untuk mencari solusi atas permasalahan royalti musik yang tak kunjung usai.
Riefky menyatakan, tata kelola royalti perlu segera dibenahi agar lebih transparan dan efisien. Menurut Riefky, royalti harus tepat sasaran ke para pencipta lagu.
"Spiritnya semuanya sama, yaitu bagaimana masalah royalti dan tata kelola musik di Indonesia ini perlu dibenahi agar akuntabel dan lebih efisien,” kata Riefky mengutip Kompas.com, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga: Di Depan Menteri Ekraf, Ahmad Dhani Blak-blakan soal Tata Kelola Royalti yang Berantakan
“Sehingga bisa benar-benar tepat sasaran sampai kepada pengarang lagunya," tambah Riefky.
Adapun Teuku Riefky menegaskan, penyelesaian masalah royalti musik sejatinya membutuhkan kerja sama lintas kementerian.
"Kami bersama DPR RI, Mas Dhani (Ahmad Dhani) juga akan menyuarakan hal ini, memfasilitasi. Kenapa? Karena ini domainnya tidak hanya di satu kementerian, perlu kolaborasi Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Hukum, Kementerian Kebudayaan dan mungkin ada beberapa kementerian yang lain," ucap Riefky.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV